KPK akan Panggil Paksa Jero Wacik

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 14:30 WIB
Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan tindakan tersebut akan diambil jika bekas Menteri ESDM tersebut absen pemeriksaan lagi.
Bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik didampingi pengacaranya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4). (CNN Indonesia/ Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik lantaran dianggap tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan. Baik dalam kasus di Kementerian Budaya dan Pariwisata maupun Kementerian ESDM, Jero tehitung telah mangkir dari tiga panggilan dengan dalih praperadilan.

"JW di kasus Kemenbudpar tidak koperatif. Di ESDM juga tidak, penyidik bisa melihat ini sebagai tidak kooperatif. Jadi, bisa dipanggil paksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/4).

Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan jika dalam panggilan berikutnya Jero kembali mangkir tanpa keterangan, penyidik akan menjemputnya secara paksa. Menurut Johan, alasan praperadilan tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk menghindari panggilan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya panggil paksa itu nantinya bergantung pada pertimbangan penyidik," ujar Johan.

(Baca Juga: Jero Wacik Enggan Diperiksa Sebelum Praperadilan Rampung
)

Kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan, berharap KPK bisa menunda proses penyidikan kasus yang menjerat kliennya sebelum gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rampung. "Alasan ini cukup jelas, yakni, demi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Hinca.

Di lain pihak, Tim Biro Hukum KPK memilih untuk mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan alih-alih memenuhi panggilan sidang perdana yang digelar Senin kemarin. "Kami memilih untuk fokus menangani perkara yang prosesnya sedang berjalan," ujar anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Jero menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011 hingga 2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).
Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER