Jakarta, CNN Indonesia -- Gelar perkara dugaan gratifikasi Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan urung dilaksanakan, Selasa (14/4). Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menunda gelar ini setidaknya sepekan.
Alasannya, penyidik berencana mengirimkan undangan tujuh hari sebelum gelar perkara dilaksanakan. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak, hal ini dilakukan agar para tamu undangan dapat mempersiapkan diri dan mengatur waktu.
"Orang punya kesibukan, kalau diundang tujuh hari sebelumnya mungkin dia bisa datang," kata Viktor di Markas Besar Polri, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelar perkara yang direncanakan untuk diadakan kemarin, menurut dia, batal karena sejumlah tamu undangan tidak bisa hadir. Komisioner sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi pun mengaku belum menerima undangan saat dikonfirmasi.
Menurut Viktor, para pakar, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) tidak bisa menghadiri gelar perkara kalau dilaksanakan kemarin. Karena itu, Viktor memutuskan untuk menunda.
Undangan gelar perkara ini sebelumnya dikirimkan sehari menjelang pelaksanaan. "Setelah kami umumkan surat dikirimkan," kata Viktor dua hari yang lalu.
Gelar perkara yang dimaksud dilakukan untuk menilai berkas Budi Gunawan yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Polri. Sebelumnya, kasus ini ditangani KPK namun dilimpahkan karena sidang gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah.
Media bebas menghadiri gelar perkara ini. Selain itu, Polisi juga mengundang berbagai pihak terkait seperti KPK, PPATK, Kejaksaan Agung dan sejumlah pakar. (Baca:
Bekas Dirut Pertamina Tak Terima Putusan Praperadilan)
Menurut Viktor, salah satu pakar yang diundang adalah bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM Romli Atmasasmita.
Selain itu, polisi juga mengundang Nasrullah, pakar hukum pidana Chairul Huda dan dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Yenti Garnasih.
Diberitakan sebelumnya, kasus duggaan korupsi Budi Gunawan diusut KPK hingga dia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari lalu. Namun dalam prosesnya, Budi mengajukan gugatan praperadilan menentang penetapan tersangka dirinya.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Budi tidak sah yang membuat KPK pasrah menghentikan proses penyidikan kasus itu. Berkas Budi pun dilimpahkan ke Korps Adhyaksa untuk ditindaklanjuti. Namun, Jaksa Agung Prasetyo juga kembali melimpahkan berkas tersebut kepada Polri.
(rdk)