Jakarta, CNN Indonesia -- Narkotika jenis baru CC4 yang dimiliki jaringan Freddy Budiman masuk ke Indonesia dari Belanda melalui Jerman. Dari Jerman narkotika berupa lembaran seukuran perangko ini dikirim dalam bentuk paket ke Indonesia.
Menurut Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka, CC4 tersebut dikirim seperti dokumen biasa menggunakan jasa pos. "Seperti surat biasa saja karena bentuknya kertas," kata Anjan kepada CNN Indonesia, Selasa (14/4).
Jika tidak diteliti, petugas akan kesulitan mendeteksi keberadaan CC4 dalam paket yang dikirim. Pasalnya alat pemindai X-ray juga tidak menampilkan warna berbeda saat mendeteksi CC4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anjan mengakui ada keterlibatan oknum pegawai perusahaan pengiriman dalam penyelundupan CC4 dari Jerman ini. Petugas saat ini masih mendalami keterlibatan oknum ini. (Lihat fokus:
Narkotik Anyar dari Balik Jeruji)
CC4 merupakan narkotika jenis baru yang masuk dalam golongan 1. Semula petugas mendunga narkotika jenis ini baru ada di Eropa. Belakangan diketahui ternyata CC4 sudah masuk ke Indonesia.
Adanya peredaran CC4 ini diketahui saat petugas menggeledah penjara Cipinang untuk menangkap anak buah terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Didapati lembaran seukuran perangko yang diduga CC4. Setelah diteliti, narkotika itu positif CC4.
Efek narkotika ini disebut 10 kali lebih kuat dari ekstasi. Pengaruh yang ditimbulkan halusinasi sangat kuat hingga membuat pemakainya bisa bunuh diri.
Saat ini petugas menurut Anjan mengamankan 122 lembar CC4 dari kelompok Freddy Budiman. Petugas terus mengembangkan temuan CC4 ini terkait adanya kemungkinan peredaran CC4 di tempat lain. (Baca juga:
Kabareskrim: Efek CC4 Bisa Buat Pemakainya Bunuh Diri)
Freddy Budiman diketahui sebagai otak pengiriman narkotik pada 2012 silam. Dia dicokok setelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari Tiongkok. Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy. Padahal, kala itu ia telah mendekam di balik penjara Cipinang.Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya. Freddy selama ini ditahan di LP Nusakambangan untuk menanti eksekusi mati Kejaksaan Agung.
(sur)