Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Suryadharma Ali menjalani pemeriksaan perdana sejak menyandang rompi oranye tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca:
Suryadharma Resmi Ditahan KPK)
Suryadharma diantar dengan menggunakan mobil tahanan dari Rutan Guntur ke Gedung KPK, Selasa siang (15/4). Bekas Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu enggan memberikan pernyataan kepada awak media. "Tidak ada komentar dulu ya," ujar Suryadharma sambil bergegas masuk menuju markas antirasuah.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Suryadharma diperiksa sebagai kapasitasnya sebagai tersangka. Selain Suryadharma, penyidik KPK juga memanggil tujuh orang dari kalangan swasta dalam kapasitasnya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh orang itu adalah Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno, Ruswanto Mad Sapingi, Raguan Ahmad Aljufri, Endro Suswantoro Yahman, dan Sahal Maemun. "Keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik untuk tersangka SDA," ujar Priharsa.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, penanganan kasus haji merupakan salah satu perkara yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Zul berharap masa periode kepemimpinannya tak ingin mewariskan tumpukan kasus kepada jajaran komisioner yang akan menggantikan mereka.
"Makanya kasus lama seperti SDA kita kebut untuk bisa diselesaikan sebelum pergantian Pimpinan KPK," ujar Zul.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 karena diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai Menteri Agama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah haji.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Suryadharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
(obs)