Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri hari ini memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
uninterrupted power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
"Kami lakukan pemeriksaan lima orang saksi dari SMA 30 dan SMA 4, kemudian direktur PT. Ada tiga direktur dari perusahaan, dua dari sekolah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4).
Namun, dia tidak bisa merinci siapa saja saksi yang diperiksa. Dia hanya mengatakan, empat saksi diperiksa untuk tersangka Zaenal Soleman dan sisanya diperiksa untuk tersangka Alex Usman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua saksi dari pihak sekolah dan dua saksi dari perusahaan diperiksa untuk tersangka Zaenal. Sementara satu saksi dari perusahaan lainnya diperiksa untuk tersangka Alex Usman.
"Kita lakukan sesuai Undang-Undang yang berlaku," ujar Agus.
Dalam kasus ini, Alex Usman, berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara Zaenal Soleman, berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Para tersangka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar. Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu, kata Rikwanto kemungkinan bisa berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS.
(meg)