Kawal Aturan, Fahira Idris Luncurkan Aplikasi Lapor Miras

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 09:12 WIB
Aplikasi tersebut bisa diakses melalui smartphone. Masyarakat nantinya tinggal memotret dan lokasi minimarket akan terdeteksi oleh sistem.
Petugas memusnahkan minuman keras di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Selasa (30/12).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) sekaligus Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris, mengatakan pihaknya akan segera meluncurkan aplikasi Lapor Miras yang bisa diunduh melalui smartphone. Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran penjualan minuman beralkohol.

“Dalam waktu dekat ini kita akan luncurkan aplikasi Lapor Miras. Nanti masyarakat tinggal memotret minimarket yang masih menjual miras atau supermarket yang menjual miras tidak sesuai ketentuan dengan smartphonenya," kata Fahira melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Kamis (16/4).

Fahira menambahkan setelah memotret sistem akan secara langsung mendeteksi lokasi dan waktu pengambilan gambar. "Semua data yang masuk akan kita serahkan ke Kemendag,’ ujar Fahira.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahira kemudian meminta kepada para pemilik minimarket agar tidak lagi menjual minuman alkohol. Alasannya, pihaknya tidak akan diam dan masyarakat akan semakin proaktif melaporkan setiap adanya penjualan miras di minimarket. (Baca Juga: Ahok Khawatir Larangan Bir Munculkan Peredaran Gelap)

Lebih jauh lagi, Fahira menyakini minimarket tidak akan mengalami kebangkrutan hanya karena tidak menjual minuman alkohol. Oleh karena itu dia meminta agar pengusaha minimarket kooperatif agar izin usahanya tidak dicabut.

“Jauh sebelum Permendag 06/2015 ini keluar, di Cirebon dan Depok itu, minimarket tidak jualan karena dilarang Perda dan tidak ada minimarket yang bangkrut bahkan semakin menjamur,” ujar Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri (ABADI) ini.

(Lihat Juga: Fahira Idris Menentang Ahok soal Dukungan Penjualan Bir
)

Untuk mendukung gerakan kawal aturan pelarangan jual minuman keras, Fahira mengatakan pihaknya membuka SMS pengaduan 0816-921-999, twitter @fahiraidris dan @AntiMiras_ID serta email [email protected] bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran.

Selain Fahira, pihak Kementerian Perdagangan juga telah membuka hotline pengaduan di SMS di nomor 0815-1522-2222, twitter di @kemendag dan @RachmatGobel, serta email di [email protected] dan [email protected].

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang diterapkan Kemendag tentang pelarangan penjualan bir di minimarket.

"Ya ikut saja pelarangannya. Mesti ikut aturan pemerintah," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/4).

Lebih jauh lagi, Ahok berpendapat adanya larangan penjualan bir ini tak akan menurunkan penghasilan masyarakat. Namun, Ahok khawatir pelarangan ini justru akan berdampak negatif karena akan mendorong peredaran gelap bir.

"Enggak ada masalah kami mengikuti. Namun, justru rakyat yang susah. Nanti peredaran gelap jadi masalah," ujar Ahok.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini.

Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER