Jakarta, CNN Indonesia -- Saudara kandung Muhammad Nazaruddin, M. Nasir, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi dalam kasus yang menjerat kakaknya, dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI).
"Keterangan dia dibutuhkan oleh penyidik untuk tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (15/4).
Selain Nasir, KPK juga memanggil tiga saksi lain dari unsur swasta. Mereka adalah, Rafika Hendiriyani, Irwan, dan Ratu Dinna Nurratu Sholihah. "Ketiganya juga dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Priharsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, Nasir belum terlihat memenuhi panggilan KPK. Bekas anggota DPR periode 2009-2014 itu diduga mempunya informasi terkait dengan kasus yang menjerat saudara kandungnya lantaran namanya yang juga tercatat mengisi jabatan di perusahaan milik Nazar.
Nazar diduga telah melakukan pencucian uang dengan cara membeli saham PT Garuda Indonesia. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu membeli saham dengan menggunakan duit hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lewat lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas perbuatannya, Nazar dijerat KPK dengan sangkaan Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(meg)