Fahira Idris: Relawan Tak Razia Bir Hanya Pantau Minimarket

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 11:11 WIB
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris mengatakan relawannya hanya melakukan pengawasan dan pelaporan pelanggaran penjualan bir di minimarket.
Peringatan 21 zone untuk minuman alkohol di Family Mart Bulungan, Jakarta (CNN Indonesia/Christina Andhika Setyanti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) sekaligus Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris, mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penarikan paksa atas minuman keras yang masih ditemui di minimarket hari Kamis (16/4) ini. Tindakan turun ke lapangan yang dilakukan organisasinya hanya bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pelaporan.

"Relawan bergerak dan hasil pergerakan akan dikirimkan ke email Kementerian Perdagangan," kata Fahira Idris saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis ini.
Fahira mengatakan relawan GeNAM yang terdiri dari 3.500 orang sudah turun ke lapangan sejak pukul 08.00 WIB ini ke seluruh minimarket di Indonesia menyusul pemberlakuan larangan penjualan minuman keras oleh Kemendag terhitung hari ini. Mereka akan memantau ada atau tidaknya minuman beralkohol di minimarket untuk kemudian memotretnya dan melaporkan ke kantor pusat GeNAM. "Laporan akan dikumpulkan sore ini dan dikirim ke Kemendag," ujarnya.

Ditanyai mengenai titik pengawasan, Fahira mengatakan tempat akan dipilih secara acak. Untuk wilayah Jakarta, tempat utama yang pasti akan mendapatkan pemantauan adalah Kemang, Mampang Prapatan dan Kebayoran di Jakarta Selatan, Tomang di Jakarta Barat, Tanjung Priuk di Jakarta Utara dan Pramuka di Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melakukan pengawasan adanya minuman keras di minimarket, Fahira mengaku relawan GeNAM akan bekerja sendiri, tanpa melibatkan organisasi masyarakat lainnya, seperti Front Pembela Islam (FPI). "Kami mungkin sama tujuannya dengan FPI tapi cara GeNAM beda dan tidak akan gunakan kekerasan," kata dia menegaskan.

Lebih jauh lagi, jika ternyata nanti relawan menemukan adanya minimarket 'bandel' yang masih menjual minuman keras di toko mereka, dia mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat imbauan kepada pemilik minimarket. Kalau masih melanggar juga, maka pihaknya akan mengirimkan surat teguran serta permintaan kepada Kemendag untuk mencabut izin operasi minimarket bersangkutan.

"Intinya kami meminta agar pemerintah juga lebih gencar mensosialisasikan aturan ini. Idealnya memperkuat armada di tiap daerah karena relawan GeNAM terbatas," ujar dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan mematuhi peraturan larangan penjualan bir di minimarket yang dikeluarkan oleh Kemendag.

"Enggak ada masalah kami mengikuti. Namun, justru rakyat yang susah. Nanti peredaran gelap jadi masalah," ujar Ahok.

Hal itu menjadi perhatian Ahok karena dia menilai sistem penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Munculnya larangan penjualan bir di minimarket, kata Ahok, akan menambah tingkat kriminalitas di Indonesia.

"Pertanyaan saya: bisa tidak penegakan hukum? Orang pelanggaran seperti menyeberang jalan tak pada tempatnya atau tidak pake helm, tidak bisa ditangkap. Juga narkoba di lapas saja tidak bisa ditangkap," ujar Ahok.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan telah membicarakan hal tersebut kepada pengusaha minimarket.

"Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel usai menghadiri peresmian K-Log Park Cibitung, Bekasi, Kamis.

Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan.

Melalui Permen tersebut pengusaha minimarket wajib menarik minuman beralkohol dalam toko mereka paling lama tiga bulan sebelum turunnya sanksi teguran dan yang terparah ancaman pencabutan izin usaha. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER