Ahok Siapkan Kebijakan Toko Khusus Bir di Jakarta

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 14:35 WIB
Ahok menilai seharusnya boleh toko khusus bir dibuka di Jakarta. Toko ini nantinya khusus menjual bir dan tidak melarang orang untuk minum bir.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama memantau kondisi Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Rabu (15/4). Pemantauan itu terkait rencana Pemprov DKI Jakarta membangun jembatan penghubung dari Stasiun Tanah Abang menuju Pasar Blok G Tanah Abang. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sedang menpertimbangkan kebijakan untuk membuat toko khusus bir di ibu kota. Kebijakan ini direncanakan menyusul peraturan Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan bir di minimarket dan ritel.

"Kami sedang pertimbangkan, harusnya sih boleh saja. Toko khusus bir bukan melarang (orang) minum bir," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/4). (Baca juga: Minuman Beralkohol Sudah Lenyap dari Minimarket)

Mantan Bupati Belitung Timur ini pun membayangkan toko khusus bir di Jakarta dapat dibuat selayaknya toko khusus bir yang ada di luar negeri. "Jadi lebih bagus karena yang masuk ke situ betul-betul yang ingin minum bir," ujar Ahok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Ahok mengaku belum dapat memastikan apakah kebijakan ini dapat direalisasikan atau tidak. Menurutnya, Pemprov DKI saat ini memilih untuk bersikap kooperatif mengikuti aturan pemerintah yang melarang penjualan bir di minimarket dan ritel. (Lihat fokus: Goodbye Miras di Minimarket)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan telah membicarakan hal tersebut kepada pengusaha minimarket.

"Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel usai menghadiri peresmian K-Log Park Cibitung, Bekasi, Kamis.

Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan.

Melalui Permen tersebut pengusaha minimarket wajib menarik minuman beralkohol dalam toko mereka paling lama tiga bulan sebelum turunnya sanksi teguran dan yang terparah ancaman pencabutan izin usaha.  (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER