Sampai saat ini Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan memang belum menemukan data dari lapangan terkait siswi hamil yang mengikuti UN pada tahun ini. Namun, Komnas Perempuan merasa tetap harus mengapresiasi pernyataan dan keputusan yang diambil oleh Anies selaku Mendikbud di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga sampiran negara itu menganggap keputusan Anies sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (2), dan pasal 10 ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Seluruh Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Anies menyampaikan jaminannya terhadap siswi yang hamil agar tetap dapat mengikuti UN pada Kamis (9/4) lalu. "Secara prinsip, UN wajib diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan sekolah dan mendapatkan status tamat sekolah," kata Anies di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4). (obs)