Istri Razman Ikhlas Suaminya Dipenjara

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 13:56 WIB
Karena keluarga ikhlas, kuasa hukum Razman, Eggi Sudjana, tidak jadi melaporkan eksekusi kejaksaan ke Mabes Polri.
Eggi Sudjana mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat (19/9).(CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Atasan Razman Arif Nasution di kantor pengacaranya, Eggi Sudjana, menyatakan keluarga rekannya itu sudah mengikhlaskan eksekusi yang dilakukan oleh jaksa.

"Kami ditelepon istri Razman. Dia mengatakan ada rapat keluarga dan disepakati keluarganya ikhlas biarpun dizalimi," kata Eggi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3).

Awalnya Eggi mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan tindakan Kejaksaan yang mengeksekusi Razman. Pihaknya menilai Kejaksaan tidak berhak mengeksekusi Razman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu kita dasarnya Pasal 303 KUHP juncto 421 KUHP menilai ada penyalahgunaan wewenang," kata Eggi.

Namun, karena keluarga telah mengikhlaskan, Eggi menyatakan rekannya itu akan menjalani hukuman sebagaimana mestinya.

"Sebagai itikad baik, sebagai warga negara taat hukum, saya tidak jadi melaporkan," ujarnya.

Kemarin, Razman ditangkap oleh tim jaksa eksekutor. Sebelumnya, dia diputus pidana penjara selama tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Dia kemudian mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan MA Nomor 1260 K/Pid/2009.

Penangkapan Razman tidaklah semudah yang dibayangkan. Pengacara yang suka bicara dengan nada tinggi ini melakukan perlawanan dan tidak mau menyerahkan diri dengan kesadaran sendiri.

Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nanang Sigit yang ikut dalam penangkapan Razman, Rabu (18/3), menceritakan bahwa Tim Intel Kejaksaan Agung sudah menunggu Razman di sekitaran Gedung Mahkamah Agung pukul 15.30 WIB dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun ahkirnya Razman terdesak dan berhenti di kawasan Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

Saat ini Razman menjadi kuasa hukum dari Sutan Batoeghana gugatan praperadilan dengan KPK dan menjadi pengacara DPRD DKI Jakarta terkait sengketa mereka dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER