Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan penyelundupan sepuluh kilogram narkotika jenis sabu dari tangan tiga orang warga negara Indonesia di Sumatera Selatan pada Rabu (15/4). Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, ketiga tersangka, AG, B, dan HP, baru bekerja sebagai kurir narkoba pada Desember 2014.
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengungkapkan sudah enam kali transaksi dilakukan ketiganya dalam rentang Desember hingga akhirnya tertangkap pada April 2015. Dia menambahkan setiap melakukan transaksi ketiganya selalu memakai modus yang sama.
"Mereka masuk jaringan tersebut sejak Desember 2014 dan sudah melakukan enam kali transaksi," kata kata Slamet saat ditemui di kantor BNN, Kamis malam.(16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu setiap melakukan transaksi mereka selalu menggunakan modus yang sama," ujarnya menambahkan.
Para pelaku mengaku sabu yang mereka dapatkan dari Malaysia tersebut memang sudah dikemas seperti layaknya bungkus makanan ringan yang dijual di supermarket. Selain itu mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang WNI yang tinggal di Malaysia.
Lebih jauh Slamet mengatakan, sebagian sabu yang mereka kirimkan melalui jalur laut tersebut direncanakan akan diselundupkan ke daerah Medan, Sumatera Utara.
"Mereka dapat dari orang Indonesia yang tinggal di Malaysia dan transaksi terjadi di port Klang. Indikasi awal pun WNI yang ada di Malaysia tersebut juga sama-sama berstatus sebagai kurir," kata Slamet.
"Rencananya barang-barang ini akan mereka selundupkan ke kawasan Medan," ujarnya melanjutkan.
Kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka adalah mereka berangkat dari Tanjung Balai menuju Dumai untuk mengambil kayu pada 9 April 2015 lalu. Setelah itu, kayu-kayu tersebut langsung diantarkan ketiganya menuju port Klang di Malaysia.
Setelah mengunjungi Malaysia, para tersangka pun kembali ke Indonesia dan menuju Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV. Di tempat itulah akhirnya mereka dibekuk penyidik BNN yang telah lama mengintai dan langsung dibawa ke Jakarta pada Kamis (16/4).
Selain menyita barang bukti sabu, BNN juga melakukan penyitaan terhadap satu bundel dokumen kapal dan dokumen para tersangka, lima buah paspor pelaut, satu buah gearbox kapal, satu buah GPS kapal, serta satu buat kapal kayu bertuliskan KM Rizky 1.
"Penyelidikan sudah kami lakukan sejak dua bulan lalu, dan saat ditangkap kemarin mereka tidak ada perlawanan," kata Slamet.
Saat ini pun para tersangka sudah berada di BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Slamet mengatakan ketiga tersangka dikenakan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.