Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan mengenai anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Komisi II dan pemerintah berlangsung alot. Tidak ada yang dihasilkan secara signifikan mengenai pencairan anggaran untuk Pilkada serentak 2015.
Di beberapa daerah bahkan belum memiliki anggaran untuk turut serta dalam penyelenggaraan Pilkada serentak perdana di Indonesia, yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2015. Oleh sebab itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan adanya kemungkinan, suatu daerah bisa tidak dapat mengikuti Pilkada.
"Kalau tak ada anggaran juga, maka kami sebagai penyelenggara Pilkada bisa menyatakan bahwa beberapa daerah ditunda Pilkadanya," ujar Husni di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan ketiadaan dana ini merupakan salah satu aspek dari gangguan-gangguan yang dapat menyebabkan batalnya penyelenggaraan Pilkada. "Pilkada bisa ditunda, kalau ada gangguan lainnya dan anggaran termasuk," kata dia menegaskan.
Selain itu, ia mengungkapkan masih ada 23 persen atau 63 daerah yang masih belum jelas atas cairnya dana untuk menyelenggarakan Pilkada 2015. "Ini perlu dijelaskan dan diterangbenderangkan panduan pengelolaan dana yang akan dijadikan anggaran Pilkadanya," ujarnya.
Hal serupa diutarakan Pimpinan Komisi II DPR Lukman Edy. Ia mengatakan apabila daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran Pilkada, maka daerah tersebut dapat absen dari Pilkada 2015. Namun, ia mengatakan hal tersebut bisa menimbulkan masalah baru lagi.
"Misalnya mau diundur ke 2017 silakan. Tapi problemnya akan lebih banyak," ujar Lukman Edy.
DPR Perlu Undang Menkeu dan KPKKemendagri mengaku tengah menyusun peraturan menteri yang akan digunakan sebagai dasar hukum untuk mencairkan anggaran APBD yang sudah disahkan untuk Pilkada serentak.
"Tidak ada alasan untuk daerah untuk tidak menggelar Pilkada. Karena hanya sedikit daerah yang tidak memiliki anggaran," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/4) malam.
Namun tidak halnya dengan anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto. Ia langsung mengingatkan Tjahjo bahwa pelaksanaan pilkada tidak bisa dianggarkan dari APBD yang sudah disahkan. Apalagi jika di dalam APBD itu tidak disediakan anggaran untuk pelaksanaan pilkada.
"Saya rasa sebaiknya jangan asal ambil dari APBD karena itu rawan sekali penyimpangan," katanya.
Selain itu, dia mengakui bahwa dirinya tidak dapat bersikap setenang Mendagri dalam menghadapi kondisi di daerah. "Kalau Pilkada serentak yang efisien dan tanpa keributan itu tidak tercapai. Saya dag dig dug, Pak Menteri. Saya belum yakin ini jelas," kata Yandri menegaskan.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada Komisi II dan Kemendagri untuk turut melibatkan Kementerian Keuangan dalam diskusi selanjutnya. "Saya minta ke pimpinan untuk mengundang Menteri Keuangan, sehingga solusi yang kami cari bisa kami temui," ujar Yandri.
Selain itu, Sekretaris Fraksi PAN ini juga menilai, Kemendagri juga perlu berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan penggunaan dana APBD dalam penyelenggaraan pilkada.
"Kalau Kejaksaan, KPK, BPK juga kami undang, itu sudah jelas. Demi bangsa negara, mari libatkan semua pihak. Kalau duduk bersama, semoga 9 Desember bisa sukses. Jangan sampai, pada saat pengumuman Pilkada, semua masuk penjara, " ujar Yandri.
(utd)