Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin validitas data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang ia serahkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik.
Konsolidasi yang akan dilakukan KPU pusat dan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota terkait data tersebut menurutnya akan membuktikan hal tersebut.
"Kami jamin ini bisa dipertanggungjawabkan. Lagi pula setelah diserahkan ke KPU, nanti akan ada konsolidasi dengan KPU di daerah," ujar Tjahjo di kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menuturkan, penyerahan DAK2 kepada KPU ini merupakan wujud tahap-tahap persiapan 269 pemilihan daerah serentak yang akan diselenggarakan 9 Desember mendatang berjalan terukur dan terprogram dengan baik. "Intinya kami memback-up KPU untuk menyukseskan pilkada," tegas Tjahjo.
Sementara itu, Husni mengatakan DAK2 yang diterimanya Jumat ini berbeda dengan DAK2 yang lembaganya gunakan pada dua pilkada sebelumnya.
DAK2 untuk pilkada serentak ini disusun berdasarkan nama dan alamat penduduk. "Kalau yang lalu itu prediksi hasil sensus. Mulai pemilihan legislatif tahun lalu sudah berbasis dua hal ini," ucapnya.
Penyerahan DAK2 tersebut ditandatangani oleh Mendagri dan Ketua KPU. Acara serah terima juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muhammad dan juga komisioner KPU lainnnya.
Pemungutan suara Pilkada serentak akan dimulai 9 Desember 2015. Di mana pilkada tersebut diselenggarakan untuk memilih 269 kepala daerah.
Pilkada serentak tahap kedua pada Februari 2017, tahap ketiga pada Juni 2018, tahap keempat pada 2020, tahap kelima pada 2022, dan tahap keenam pada tahun 2023. Diharapkan pemungutan suara pilkada serentak secara nasional akan terselenggara pada tahun 2027.
Berdasarkan rancangan peraturan KPU soal pilkada serentak, penentuan data pemilih dalam pilkada serentak ini akan dilakukan secara berjenjang. DAK yang telah diserahkan oleh pemerintah akan dikonsilidasikan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang didapatkan dari data pemilih pada pilkada sebelumnya.
DP4 kemudian akan dicocokan dan diteliti dengan kondisi di lapangan oleh KPU untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS ini kemudian, akan dimutakhirkan lagi untuk mendapatkan Data Pemilih Tetap (DPT).
Bagi orang yang ternyata tidak masuh dalam DPT tetapi memenuhi syarat memilih akan dimasukkan dalam Daftar Pemilh Tetap Tambahan 1 yang dikeluarkan seminggu sebeluh hari H pemilihan.
Jika masih ada orang yang memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1, masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan 2. Syaratnya, saat hari H pencoblosan, yang bersangkutan menunjukkan bukti kependudukan, yaitu KTP, Kartu Keluarga, Paspor, atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.
(hel)