Jakarta, CNN Indonesia -- Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipancung berturut-turut di Arab Saudi dalam pekan ini menjadi penanda bagi pemerintah untuk lebih serius menangani perlindungan TKI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak agar pemerintah melayangkan nota protes terhadap pemerintah Arab Saudi.
Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan proses eksekusi mati TKI tersebut sangat mengecewakan. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk proaktif menyelesaikan masalah dengan negara Timur Tengah tersebut.
"Kami ingin pemerintah betul-betul proaktif, misalnya, menteri bisa menghubungi pihak kedutaan di sana. Apapun yang berkaitan dengan Arab Saudi sangat mengecewakan," kata Setya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh lagi, dia mengatakan pihaknya mengharapkan pemerintah untuk segera mengevaluasi dan menginventarisasi perihal hukuman mati. "Intinya, kami minta pemerintah lakukan evaluasi,"ujar dia.
(Baca Juga: FOKUS Nasib Siti Dipancung di Saudi)Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan pemerintah harus melayangkan nota protes kepada Arab Saudi. Alasannya, pemerintah Saudi tidak memberitahu waktu pelaksanaan eksekusi.
"Paling tidak sebagai negara sahabat pihak kami bisa diberitahu sehingga bisa melakukan tindakan dan protes," ujar dia.
Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah melakukan introspeksi diri, terutama soal kenapa Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi bisa kecolongan mengenai waktu eksekusi. "Kami rasa pemerintah belum maksimal, terutama KBRI. Pemerintah harus instropeksi kenapa KBRI bisa tidak maksimal dan kecolongan," kata Fadli.
(Lihat FOKUS KJRI Temui Karni Rabu, Tak Diberi Tahu Esoknya Dia Dipancung)Karni dijatuhi hukuman mati pada 2013 akibat membunuh anak majikannya yang berusia empat tahun dengan cara disembelih saat tidur. "Saat ayah korban tahu anaknya dibunuh, dia langsung mengebut dan ternyata tabrakan. Empat orang jadi korban. Dua meninggal, dua terluka," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal.
Di bawah hukum Saudi, pembunuh bisa terlepas dari hukuman mati hanya jika mendapat pengampunan dari keluarga korban. Namun keluarga korban tak memberi maaf Karni.
Siti dan Karni adalah dua dari 38 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi. Selain di Saudi, 228 WNI lain menjadi tervonis mati di berbagai negara. Sementara dalam kurun waktu Juli 2011 hingga 31 Maret 2015, pemerintah berhasil membebaskan 238 WNI dari hukuman mati.
(utd)