Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding dipandang penting sebagai upaya pemerintah melindung warga negara Indonesia di luar negeri. “Apalagi Saudi tidak setransparan Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini imbauan untuk menjaga hubungan bilateral kedua negara (RI-Saudi), dan sebagai itikad baik terhadap negara-negara lain," kata Hanafi.
Selasa (14/4), Siti Zaenab dieksekusi mati karena menusuk perut majikannya ketika dia djambak, dipukuli, dan dicekik oleh sang majikan. (Baca: Kronologi Siti Zaenab hingga Dihukum Mati di Saudi)
Kamis (16/4), giliran Karni dipancung akibat membunuh anak majikannya yang berusia empat tahun dengan cara disembelih saat tidur. (Baca Kemlu: TKI Karni Sembelih Anak Majikan, Disorot Luas di Saudi)
Simak selengkapnya di FOKUS: Nasib Siti Dipancung di Saudi
Komisi I yang membawahi urusan luar negeri meminta penyaluran TKI ke luar negeri juga diperhatikan. “Persoalan akarnya ada di dalam negeri. Bagaimana proses pengiriman, seleksi, dan lain-lain, harus ditata lebih rapi lagi," kata Hanafi.
Selama periode Juli 2011-31 Maret 2015, pemerintah RI telah berhasil membebaskan 238 warga negara Indonesia di luar negeri dari hukuman mati. Meski demikian, sebagian lainnya hingga kini masih terancam hukuman mati. (agk)