Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi I DPR meminta pemerintah RI membuat kesepakatan dengan negara penerima tenaga kerja Indonesia untuk mencegah terulangnya eksekusi mati terhadap TKI tanpa notifikasi. (Baca:
Seperti Siti Zaenab, Karni Dipancung Saudi Tanpa Beri Tahu RI)
Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding dipandang penting sebagai upaya pemerintah melindung warga negara Indonesia di luar negeri. “Apalagi Saudi tidak setransparan Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4).
“Maka buatlah kesepakatan, minimal MoU, dengan negara-negara lain agar ada perlindungan terhadap TKI,” ujar putra Amien Rais itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nota kesepahaman tersebut harus mencantumkan perihal akses penuh yang dimiliki Indonesia jika warganya terjerat kasus hukum di negara asing. Kesepakatan macam ini dinilai dapat menjaga keharmonisan hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara lain.
“Ini imbauan untuk menjaga hubungan bilateral kedua negara (RI-Saudi), dan sebagai itikad baik terhadap negara-negara lain," kata Hanafi.
Pada kasus Siti Zaenab dan Karni, pemerintah RI baru tahu keduanya dieksekusi mati setelah pemancungan dilaksanakan. Padahal sehari sebelum Karni dipancung, staf Konsulat Jenderal RI menemui dia di penjara Madinah. (Baca:
KJRI Temui Karni Rabu, Tak Diberi Tahu Esoknya Dia Dipancung)
Selasa (14/4), Siti Zaenab dieksekusi mati karena menusuk perut majikannya ketika dia djambak, dipukuli, dan dicekik oleh sang majikan. (Baca:
Kronologi Siti Zaenab hingga Dihukum Mati di Saudi)
Kamis (16/4), giliran Karni dipancung akibat membunuh anak majikannya yang berusia empat tahun dengan cara disembelih saat tidur. (Baca
Kemlu: TKI Karni Sembelih Anak Majikan, Disorot Luas di Saudi)
Simak selengkapnya di FOKUS:
Nasib Siti Dipancung di SaudiKomisi I yang membawahi urusan luar negeri meminta penyaluran TKI ke luar negeri juga diperhatikan. “Persoalan akarnya ada di dalam negeri. Bagaimana proses pengiriman, seleksi, dan lain-lain, harus ditata lebih rapi lagi," kata Hanafi.
Selama periode Juli 2011-31 Maret 2015, pemerintah RI telah berhasil membebaskan 238 warga negara Indonesia di luar negeri dari hukuman mati. Meski demikian, sebagian lainnya hingga kini masih terancam hukuman mati.
(agk)