Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum telah membuat aturan soal keluarga petahana (incumbent) yang akan maju dalam Pilkada. Aturan itu menegaskan keluarga petahana bisa maju mencalonkan diri dengan jeda satu periode masa jabatan. Aturan ini akan diterapkan mulai Pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti. (Baca juga:
Aturan KPU Akhiri Era Politik Dinasti)
Aturan ini dinilai akan membuat kompetisi pilkada akan lebih fair. “Aturan ini baik, akan membuat kompetisi pilkada lebih fair,” kata pengamat politik dari LIPI, Indria Samego, Senin (20/4).
Aturan ini, papar Indria, akan membuat semua calon yang hendak maju dalam pilkada, relatif berada dalam situasi yang relatif sama. Tidak ada yang lebih diuntungkan, sebagaimana jika ada keluarga petahana yang maju. Keluarga petahana yang maju, ungkap Indria, umumnya akan diuntungkan dengan popularitas, dukungan birokrasi serta fasilitas lain yang terkait dengan incumbent. (Baca juga:
Keluarga Petahana yang Maju hanya Ingin Berkuasa Saja).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perludem, Titi Aggraini. Dia menambahkan, kompetisi pilkada yang lebih fair, membuat peluang calon-calon pemimpin daerah yang baik, punya potensi lebih besar untuk bisa menang.
Dengan kondisi ini, Titi menilai, pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas dan berkualiatas akan bermunculan. Dengan demikian, kemajuan di daerah akan terjadi lebih cepat. Selain itu, regenarasi kepemimpinan nasional akan berjalan dengan baik.
“Pilkada langsung kan yang memunculkan orang Jokowi, Ahok, Risma, Ganjar dan beberapa pemimpin yang bagus. Memang ada kelemahan, dan itu yang dicoba diperbaiki lewat aturan KPU ini,” ujarnya.
Dengan kondisi para calon yang relatif sama, para pemilih di daerah, lanjut dia, akan dipaksa untuk memilih calon bukan karena sekadar popularitas atau kekayaannya. Para pemilih akan dipaksa untuk melihat calon secara lebih detail. Siapa calon yang memiliki rekam jejak yang lebih baik, program yang lebih baik dan lebih perhatian kepada warganya.
Hanya saja, lanjut Titi, ada hal lain yang perlu diperhatikan KPU jika ingin membuat Pilkada berjalan lebih fair. Titi menyebut, perlu aturan yang jelas soal dana kampanye. Salah satunya adalah kemungkinan pembatasan dana kampanye.
“Dengan pembatasan ini, selain menekan politik uang, juga akan memaksa calon untuk melakukan kampanye yang lebih cerdas dan efektif. Saya kira ini baik untuk perkembangan demokrasi di Indonesia ke depan,” ungkapnya. (Baca juga:
Berkat Adriansyah, DPR Usulkan Pembatasan Dana Kampanye)
Aturan soal dana kampanye ini, papar Komisioner KPU Ida Budiharti, saat ini tengah dibahas dalam rapat konsultasi dengan Panja Komisi II di Hotel Aryaduta hari ini. “Kami tengah bahas itu (soal dana kampanye). Belum ada hasilnya. Ini masih berlangsung,” tutur Ida dalam pesan pendek yang dikirim ke CNN Indonesia.
Dalam draf Peraturan KPU (PKUP), dana kampanye diatur dalam bagian soal Kampanye Pilkada. Pada pasa 5 ayat 5 disebutkan bahwa, “Pendanaan kampanye oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye menjadi tanggung jawab pasangan calon.” (. (Baca juga:
KPU Batasi Penggunaan Dana Kampanye dalam Pilkada 2015)
Belum ada aturan resmi soal pembatasan dana kampanye. Pembatasan hanya disebut pada bagian keempat, yakni Iklan Kampanye di Media Massa. Pasal 36 ayat (1) menyebutkan, penayangan iklan kampante dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Ayat (2) menyebut, “jumlah penayangan iklan di televisi untuk setiap pasangan calon, paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pada ayat (3) disebutkan,” jumlah penayangan iklan kampanye di radio untuk setiap pasangan calon, paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dan terakhir pada ayat (4) berbunyi,” Batas jumlah penanyangan iklan kampanye sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berlaku untuk semua jenis kampanye.
(hel)