Jakarta, CNN Indonesia -- Adik ipar bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdur Rouf, didakwa menerima duit suap gas alam dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko. Rouf didakwa mendapat mandat dari Fuad untuk menerima duit senilai Rp 1,9 miliar dari total duit suap, Rp 18,05 miliar.
"Abdur Rouf didakwa menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,8 miliar yang diterima Fuad Amin atas pemberian Antonius, Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), dan Achmad Harijanti (Direktur Teknik PT MKS)," ujar jaksa Nurul Widiasih saat merujuk berkas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).
Hadiah tersebut diduga merupakan duit suap kepada Fuad lantaran telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan Perusahaan Sumber Daya (PD Sumber Daya). Selain itu, Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dinilai sebagai tindak pidana. "Yang bertentangan dengan kewajiban Fuad selaku penyelenggara negara," kata jaksa.
Rouf disebut menjadi perantara suap pada tanggal 1 September 2014 di rumah Fuad yang juga ditempatinya, di bilangan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. "Terdakwa bersama Imron (penjaga rumah Fuad) menerima tas berisi uang sebesar Rp 600 juta yang diserahkan Sudarmono (anak buah Bambang)," katanya.
Jaksa mendakwa sebenarnya Rouf tahu ihwal modus penyerahan duit, yakni sebagai uang imbalan. Namun, Rouf tetap menerimanya. Setelah menerima, atas perintah Fuad, Rouf menyetor duit ke rekening Fuad dan istrinya, Siti Masnuri.
Selanjutnya, tanggal 30 Oktober 2014, Rouf menginisiasi pertemuan untuk penyetoran duit suap. Ia mengirim pesan singkat kepada Bambang menanyakan soal pemberian duit. "Beberapa saat kemudian, terdakwa bersepakat dengan Bambang bahwa penerimaan uang imbalan sebesar Rp 600 juta akan dilakukan di rumah Fuad di Cipinang," ujar jaksa.
Hal yang sama kembali terulang pada tanggal 1 Desember 2014. Pertemuan dilakukan antara Rouf dengan Sudarmono di kantornya, PT Windika Cahaya Persada, di kawasan Gedung AKA, Jakarta. Saat itu, Sudarmono berniat menyerahkan duit Rp 700 juta melalui Rouf untuk Fuad Amin. Namun, penyidik KPK mencokok keduanya sebelum duit diberikan kepada Fuad.
"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1," kata jaksa.
Bambang selaku penyuap Fuad telah divonis lebih dulu dengan hukuman dua tahun bui. Bambang tebukti menyuap Fuad Amin sejak tahun 2009 hingga 2014. Duit diberikan untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Mulanya Bambang menyerahkan duit sebanyak Rp 50 juta tiap bulan sejak Juni 2009 hingga Juni 2011. Setelah itu, nominal duit pelicin melonjak empat kali lipat menjadi Rp 200 juta mulai Juli 2011 sampai akhir Desember 2013. Tak berhenti di situ, kelonjakan duit suap kembali terjadi menjadi Rp 600 juta mulai Januari 2014 hingga November 2014. Pada Desember 2014, duit sejumlah Rp 700 juta diserahkan sebagai alokasi "pemulus" dari PT MKS.
Selama lima tahun, duit diberikan melalui beragam cara. Bambang kerap kali menyetor duit suap atas permintaan Fuad melalui kerabat dan anak buahnya antara lain Eko Prasetyo, Zainal Abidin Zain, dan Mudarmadi. Selain melalui transfer, duit suap juga diserahkan langsung di sejumlah tempat, misalnya rumah milik Fuad Amin di bilangan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur.
(rdk)