Penyuap Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Divonis Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 09:31 WIB
Terdakwa suap gas alam Bangkalan, Antonius Bambang Djatmiko, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, hari ini. Sebelumnya ia dituntut tiga tahun penjara.
Terdakwa perkara suap, Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko akan menghadapi vonis hakim hari ini. (ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) sekaligus terdakwa suap gas alam Bangkalan, Antonius Bambang Djatmiko, bakal divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4). Dalam sidang vonisnya nanti, majelis hakim bakal mempertimbangkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pertimbangan diambil berdasar fakta persidangan dan bukti yang dihadirkan. Sebelumnya, Bambang didakwa menyuap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Dalam sidang, Bambang mengaku menyerahkan duit miliaran rupiah untuk Fuad sejak tahun 2009 hingga 2014.


Mulanya, Bambang menyerahkan duit sebanyak Rp 50 juta setiap bulan secara tunai. Duit diberikan sejak medio tahun 2009 hingga Juni 2011. Setelah itu, nominal duit pelicin melonjak hingga empat kali lipat menjadi Rp 200 juta. Suap senilai Rp 200 juta dilakukan mulai Juli 2011 sampai akhir Desember 2013. (Baca juga: Bos PT MKS Desak Direksi Lain Diadili soal Suap Gas Alam)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjanjian gas selesai Desember 2013. Beliau (Fuad Amin) sempet bilang kalau bisa dinaikkan," ujar Bambang saat dirinya diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta, akhir Maret lalu. Atas permintaan tersebut, PT MKS pun berkoordinasi untuk menaikkan nominal suap tersebut.

Tak berhenti di situ, melonjaknya duit suap kembali terjadi menjadi Rp 600 juta mulai Januari 2014 hingga November 2014. Duit seluruhnya merupakan alokasi "pemulus" dari PT MKS.

Selama lima tahun, duit diberikan melalui beragam cara. Bambang kerap kali menyetor duit suap atas permintaan Fuad melalui kerabat dan anak buahnya antara lain Eko Prasetyo, Zainal Abidin Zain, dan Mudarmadi. Selain melalui transfer, duit suap juga diserahkan langsung di sejumlah tempat, misalnya rumah milik Fuad Amin di bilangan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. (Baca juga: Suap Fuad Amin Rp 18,05 miliar, Bambang Dituntut Tiga Tahun)

Duit diberikan untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura. Merujuk berkas dakwaan, PT MKS mengajukan permohonan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) juga menginginkan hal yang sama.

Kemudian, Bambang melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Fuad Amin pun sepakat untuk membantu.

Selain itu, Fuad juga memberikan dukungan PT MKS kepada Kodeco Energy, Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Untuk merealisasikan permohonan tersebut, baik PT MKS maupun PD SD sepakat membuat nota perjanjian. Akhirnya, PT MKS dan PD SD menandatangani surat perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam.

Tak berselang lama, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada tanggal 5 September 2007, PT Pertamina EP dan MKS menandatangani Perjanjian tentang Jual Beli Gas Alam.

Atas tindak pidana tersebut, Bambang didakwa melanggar Pasal 5 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER