Pelanggaran HAM Masa Lalu Diselesaikan Lewat Rekonsiliasi

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2015 19:41 WIB
Pemerintah akan memilah pelanggaran berat HAM yang akan diselesaikan lewat jalur yudisial dan nonyudisial untuk memperjelas status kasus tersebut.
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/2). Pada aksi ke-386 itu mereka menyerukan untuk penghentian kekerasan atas nama negara dan mendesak Presiden untuk menerima mereka terkait penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. (Antara Foto/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana membentuk tim untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Tim tersebut terdiri atas Komnas HAM, Jaksa Agung, Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan masyarakat.

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers Selasa (21/4) menyatakan, ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang hendak diselesaikan oleh tim ini. Kasus-kasus itu di antaranya adalah kasus Talangsari, Wamena Wasior, penghilangan paksa, Petrus, Gerakan 30 September, dan kerusuhan Mei 1998.

Prasetyo melanjutkan, penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat dilakukan melalui dua alternatif  yait yudisial dan non-yudisial. Yang dimaksud jalur yudisial adalah menyelesaikan kasus ini melalui meja hijau. Sementara jalur non-yudisial berarti menyelesaikan kasus melalui jalur rekonsiliasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah lama, antara 16 dan 50 tahun lalu tentu sulit menemukan bukti, saksi, dan pelakunya. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan jalan kepada kita, pada pasal 47, untuk menyelesaikan perkara yang sudah lama seperti ini melalui  komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Prasetyo.

Prasetyo mengaku pilihan ini bisa menimbulkan dampak negatif. Namun, dia menilai hal ini penting untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dia sebut sebagai "beban berat dari masa lalu."

"Ini perlu pembahasan mendalam, tapi intinya bagaimana kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini bisa diselesaikan tuntas, sehingga beban masa lalu itu bisa kita akhiri tanpa harus menyalahkan satu sama lain," ujarnya.

Komisioner Komnas HAM Nurkholis yang juga hadir pada kesempatan yang sama mengatakan, tim yang dimaksud Prasetyo akan memilah dan memilih kasus mana yang akan diselesaikan melalui rekonsiliasi.

"Intinya pertemuan ini adalah untuk mempercepat proses penanganan kasus HAM masa lalu," kata Nurkholis.

Pertemuan yang dia maksud adalah rapat tertutup hari ini di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pertemuan diikuti Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala BIN Marciano Norman. Pertemuan ini seharusnya juga menghadirkan Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang tidak hadir karena berhalangan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER