Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers Selasa (21/4) menyatakan, ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang hendak diselesaikan oleh tim ini. Kasus-kasus itu di antaranya adalah kasus Talangsari, Wamena Wasior, penghilangan paksa, Petrus, Gerakan 30 September, dan kerusuhan Mei 1998.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengaku pilihan ini bisa menimbulkan dampak negatif. Namun, dia menilai hal ini penting untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dia sebut sebagai "beban berat dari masa lalu."
Komisioner Komnas HAM Nurkholis yang juga hadir pada kesempatan yang sama mengatakan, tim yang dimaksud Prasetyo akan memilah dan memilih kasus mana yang akan diselesaikan melalui rekonsiliasi.
"Intinya pertemuan ini adalah untuk mempercepat proses penanganan kasus HAM masa lalu," kata Nurkholis.
Pertemuan yang dia maksud adalah rapat tertutup hari ini di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pertemuan diikuti Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala BIN Marciano Norman. Pertemuan ini seharusnya juga menghadirkan Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang tidak hadir karena berhalangan. (rdk)