Tamrin Amal Tomagola, yang merupakan akademisi dari Universitas Indonesia, mengatakan anggapan ini tidak mungkin terealisasikan lantaran Polri memiliki aturan sendiri untuk mengisi posisi Kapolri yang kosong.
"Setelah Badrodin pensiun, nanti Wanjakti akan sidang lagi untuk memilih calon Kapolri baru, kemudian diusulkan ke Kompolnas. Setelah itu Kompolnas mengusulkan ke Presiden," ujar Tamrin usai diskusi di Jakarta, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus biasa, Budi Gunawan tidak bisa langsung menjadi Kapolri. Tidak ada tradisi begitu," ujar Tamrin.
"Jelas menyalahi keputusan Presiden yang sebelumnya telah membatalkan beliau sebagai Kapolri. Itu artinya dia tidak boleh menjadi Kapolri. Selain itu, juga menyalahi tradisi yang sudah mapan di Polri bahwa Wakapolri tak bisa otomatis menjadi Kapolri," ujar Tamrin.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti resmi melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri pada Rabu (22/4) siang ini di Ruang Rapat Utama, Mabes Polri, Jakarta.
Pelantikan dilakukan secara tertutup dan singkat. Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan, usai dilantik Budi langsung menuju lantai atas gedung utama Mabes Polri. Bahkan pejabat utama Mabes Polri tidak diperkenannya mempublikasikannya ke awak media. "Pejabat publik di Polri yang boleh ngomong cuma humas," kata Anton.
Pelantikan menurutnya dimulai kurang dari pukul 14.00 WIB. Namun sekitar pukul 14.10 WIB, Anton sudah keluar dari ruang pelantikan dan memberikan keterangan pada wartawan. (utd)