"Ya, sementara yang kami ketahui seperti itu," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa petang (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku bingung dengan hal ini. "Ini sesuatu yang baru mungkin saya juga harus belajar bagaimana caranya memeriksa tanpa penyidik," ujarnya.
"KPK itu luar biasa. Kemarin punya hak malah minta imunitas, terus tersangka tidak bisa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kami akui kehebatan KPK," kata dia.
Salah atau benarnya hal ini, menurutnya, akan ditentukan dalam gelar perkara. Gelar perkara yang urung dilakukan pekan lalu ini hingga saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaannya.
Sebelumnya, keputusan KPK untuk melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan, dan kini kembali ditangani kepolisian, sempat menuai kritik dari Tim 9 atau Tim Independen. Tim yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk mendamaikan kisruh KPK dan Polri ini menyesalkan sikap pimpinan KPK yang menyatakan kalah dalam mengusut kasus Komjen Budi Gunawan.
Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqqie mengatakan seharusnya KPK untuk saat ini tidak mengambil langkah mundur dalam menangani perkara Budi Gunawan yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.“Timing-nya tidak tepat, butuh waktu yang tepat untuk mengambil dan menentukan sikap,” kata Jimly. “Strategi komunikasi juga kurang, harus elegan,” lanjut dia. (utd)