Bareskrim Pertanyakan Ketiadaan Nama Penyidik di Sprindik BG

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2015 22:26 WIB
Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan dalam Sprindik Komjen Budi Gunawan hanya ada tanda tangan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Polri membentuk formasi tulisan Polri Bersih saat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/2). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso membenarkan hanya ada tanda tangan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam surat perintah penyidikan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Ya, sementara yang kami ketahui seperti itu," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa petang (21/4).

Budi mengatakan semestinya dalam surat perintah penyidikan dicantumkan nama penyidik dan tandatangannya. Namun, dalam surat Budi Gunawan, syarat tersebut, kata Waseso, tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu dalam gelar perkara kami pertanyakan dalam cara pemeriksaan apa bisa seseorang diperiksa tanpa penyidik," kata Waseso.

Dia mengaku bingung dengan hal ini. "Ini sesuatu yang baru mungkin saya juga harus belajar bagaimana caranya memeriksa tanpa penyidik," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam aturan Polri, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Namun, dia enggan menyimpulkan KPK melakukan kesalahan dalam hal ini.

"KPK itu luar biasa. Kemarin punya hak malah minta imunitas, terus tersangka tidak bisa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kami akui kehebatan KPK," kata dia.

Salah atau benarnya hal ini, menurutnya, akan ditentukan dalam gelar perkara. Gelar perkara yang urung dilakukan pekan lalu ini hingga saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaannya.

Sebelumnya, keputusan KPK untuk melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan, dan kini kembali ditangani kepolisian, sempat menuai kritik dari Tim 9 atau Tim Independen. Tim yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk mendamaikan kisruh KPK dan Polri ini menyesalkan sikap pimpinan KPK yang menyatakan kalah dalam mengusut kasus Komjen Budi Gunawan.

Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqqie mengatakan seharusnya KPK untuk saat ini tidak mengambil langkah mundur dalam menangani perkara Budi Gunawan yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.“Timing-nya tidak tepat, butuh waktu yang tepat untuk mengambil dan menentukan sikap,” kata Jimly. “Strategi komunikasi juga kurang, harus elegan,” lanjut dia. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER