Batas Umur Dinilai Tak Berlaku bagi Plt Pimpinan KPK

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2015 08:14 WIB
Batas umur yakni berusia diatas 40 tahun dan di bawah 65 tahun hanya berlaku bagi pimpinan tetap KPK sesuai dengan Perppu tentang KPK.
PLT pimpinan KPK, Johan Budi (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait koordinasi di antara kedua lembaga KPK dan BPK. Jakarta, Rabu (11/3). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Batasan umur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi masalah saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pimpinan KPK dibahas di Komisi III DPR RI. Namun, menurut Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setyadi batasan umur tersebut tidak akan berlaku bagi pimpinan sementara KPK.

Menurut Wicipto batasan umur pimpinan KPK dari 40 hingga 65 tahun hanya berlaku pada pimpinan tetap lembaga antirasuah.

"Batasan usia hanya berlaku sementara pada Perppu ini. Antara undang-undang lama dan Perppu nanti menjadi satu kesatuan," kata Wicipto saat ditemui di kompleks DPR, Selasa malam (21/4). "Sedangkan pimpinan definitif dengan pemilihan lewat pansel akan disesuaikan dengan aturan lama yaitu 40 hingga 65 tahun," ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hilangnya aturan batas usia muncul karena pimpinan sementara bukan pimpinan tetap. Wicipto menegaskan jika pimpinan sementara akan mengacu pada Perppu KPK yang sedang dikaji di DPR ini.

"Untuk pimpinan sementara berlaku Perppu ini karena sifatnya sementara. Untuk Pansel KPK nanti baru mengacu pada UU," ujarnya tegas.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi Hukum DPR mempertanyakan urgensi Perppu. Perppu tentang KPK menambah dua pasal di antara pasal 33 dan 34 Undang-undang KPK. Pasal tambahan itu kemudian diberi nomor Pasal 33A dan Pasal 33B.

Dalam Pasal 33A dinyatakan bahwa Presiden mengangkat anggota sementara KPK saat jumlahnya kurang dari tiga orang yang usianya tidak perlu mengikuti pasal 29 Undang-undang KPK yakni setinggi-tingginya 65 tahun. Selain itu, Presiden juga berhak memilih dan menetapkan ketua sementara KPK jika terjadi kekosongan jabatan Ketua KPK.

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menunjuk Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi sebagai Plt Pimpinan KPK. Penujukan ketiganya seiring dengan diberhentikannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Presiden karena menjadi tersangka. Selain itu satu komisioner lain Busyro Muqaddas sudah habis masa jabatannya.

Dalam penunjukan ini, Ruki juga langsung ditunjuk Presiden sebagai Ketua KPK menggantikan Abraham Samad. Dari sisi usia, Ruki yang saat ini berusia 68 tahun sebenarnya tidak layak menjadi komisioner KPK karena dalam Undang-undang KPK Pasal 29 e diatur bahwa pimpinan KPK harus berusia di atas 40 tahun dan di bawah 65 tahun. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER