"Perppu itu kan proses dan dibahas dari berbagai aspek penting. Artinya kita mengutamakan kepentingan bangsa dan negara khususnya tugas KPK ini yang cukup luas," kata Zul usai menghadiri acara peringatan Hari Kartini di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4).
Menurut Zul, lembaga antirasuah mengemban tugas penting meliputi pencegahan dan penindakan korupsi. "Pencegahan itu antara lain sentuhan-sentuhan terhadap gerakan sosial," ujarnya. Cakupan pencegahan korupsi dinilai lebih luas ketimbang penindakan. (Baca juga: KPK Ingin Pansel Pimpinan Segera Dibentuk)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 33A dinyatakan bahwa Presiden mengangkat anggota sementara KPK saat jumlahnya kurang dari tiga orang yang usianya tidak perlu mengikuti pasal 29 Undang-undang KPK yakni setinggi-tingginya 65 tahun. Selain itu, Presiden juga berhak memilih dan menetapkan ketua sementara KPK jika terjadi kekosongan jabatan Ketua KPK.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menunjuk Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi sebagai Plt Pimpinan KPK. Penujukan ketiganya seiring dengan diberhentikannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Presiden karena menjadi tersangka. Selain itu satu komisioner lain Busyro Muqaddas sudah habis masa jabatannya.
Dalam penunjukan ini, Ruki juga langsung ditunjuk Presiden sebagai Ketua KPK menggantikan Abraham Samad. Dari sisi usia, Ruki yang saat ini berusia 68 tahun sebenarnya tidak layak menjadi komisioner KPK karena dalam Undang-undang KPK Pasal 29 e diatur bahwa pimpinan KPK harus berusia di atas 40 tahun dan di bawah 65 tahun. (Baca juga: DPR-Pemerintah Terus Bahas Perppu Pimpinan KPK dan Cakapolri) (pit)