Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain optimis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perppu dinilai dapat menyelematkan lembaga antirasuah dari kekosongan pimpinan.
"Perppu itu kan proses dan dibahas dari berbagai aspek penting. Artinya kita mengutamakan kepentingan bangsa dan negara khususnya tugas KPK ini yang cukup luas," kata Zul usai menghadiri acara peringatan Hari Kartini di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4).
Menurut Zul, lembaga antirasuah mengemban tugas penting meliputi pencegahan dan penindakan korupsi. "Pencegahan itu antara lain sentuhan-sentuhan terhadap gerakan sosial," ujarnya. Cakupan pencegahan korupsi dinilai lebih luas ketimbang penindakan. (Baca juga:
KPK Ingin Pansel Pimpinan Segera Dibentuk)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab pimpinan KPK itu kan lain tugasnya. Jangkauan pencegahan lebih luas. Kementerian lembaga baik pusat atau daerah juga melibatkan tugas masyarakat. Tidak hanya penindakan, itu hanya bagian kecil karena ada peran penegak hukum lainnya," ujarnya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, dibutuhkan pimpinan KPK yang utuh agar optimal. "Sebetulnya saya pikir DPR itu cukup arif. Pelaksana tugas pimpinan KPK sudah berjalan hampir dua bulan sehingga (jumlah pimpinan menjadi) lima orang. Ini kita juga lebih
fight untuk melakukan tugas-tugas KPK," katanya. Sebaliknya, Zul menilai apabila pimpinan KPK hanya berjumlah dua orang maka akan mengalami kesulitan.
Senin lalu (20/4), DPR tengah membahas Perppu. Sejumlah anggota Komisi Hukum DPR mempertanyakan urgensi Perppu. Perppu tentang KPK menambah dua pasal di antara pasal 33 dan 34 Undang-undang KPK. Pasal tambahan itu kemudian diberi nomor Pasal 33A dan Pasal 33B. (Baca juga:
DPR Pertanyakan Batasan Umur Plt Pimpinan dalam Perppu KPK)Dalam Pasal 33A dinyatakan bahwa Presiden mengangkat anggota sementara KPK saat jumlahnya kurang dari tiga orang yang usianya tidak perlu mengikuti pasal 29 Undang-undang KPK yakni setinggi-tingginya 65 tahun. Selain itu, Presiden juga berhak memilih dan menetapkan ketua sementara KPK jika terjadi kekosongan jabatan Ketua KPK.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menunjuk Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi sebagai Plt Pimpinan KPK. Penujukan ketiganya seiring dengan diberhentikannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Presiden karena menjadi tersangka. Selain itu satu komisioner lain Busyro Muqaddas sudah habis masa jabatannya.
Dalam penunjukan ini, Ruki juga langsung ditunjuk Presiden sebagai Ketua KPK menggantikan Abraham Samad. Dari sisi usia, Ruki yang saat ini berusia 68 tahun sebenarnya tidak layak menjadi komisioner KPK karena dalam Undang-undang KPK Pasal 29 e diatur bahwa pimpinan KPK harus berusia di atas 40 tahun dan di bawah 65 tahun. (Baca juga:
DPR-Pemerintah Terus Bahas Perppu Pimpinan KPK dan Cakapolri) (pit)