KPK Nilai Bukti Tertulis Jero di Praperadilan Tak Relevan

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2015 12:55 WIB
Bukti surat KPK ke KPU terkait Jero sebagai anggota DPR 20114-2019, dibuat atas permintaan KPU dan itu di luar ranah praperadilan.
Plt Biro Hukum KPK, Nur Chusniah menyatakan tidak ada yang salah dalam prosedur penetapan tersangka Suryadharma Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNNIndonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bukti tertulis yang diajukan oleh kuasa hukum bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik tidak relevan dengan materi objek praperadilan.

"Tidak relevan kalau melihat dari objek praperadilan. Itu karena (bukti yang diajukan Jero) di luar ranah praperadilan," ujar Plt Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/4).

Salah satu bukti yang tidak relevan, Nur katakan, adalah bukti surat rekomendasi KPK terkait penangguhan pelantikan calon anggota DPR terpilih periode 2014-2019 yang sedang dalam proses penanganan kasus korupsi. (Baca juga: Jero Wacik Anggap KPK Lampaui Wewenang karena Surati KPU)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nur, bukti tersebut sama sekali tidak sesuai dengan ranah praperadilan. "Nanti kami akan mengomentari (bukti-bukti ini) di dalam kesimpulan," ujar Nur.

Seperti diketahui, Jero menilai tindakan KPK menyurati KPU saat dirinya akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019 merupakan tindakan hukum lain di luar wewenang KPK.

Ia kemudian memasukkan fakta tersebut ke dalam dalil materi objek praperadilan yang menyebut bahwa prosedur penetapan tersangka KPK tidak sesuai KUHAP.

KPK menilai tindakan menyurati KPU tersebut bukan merupakan bentuk tindakan hukum lain. "Surat termohon kepada KPU adalah dalam rangka memberikan pendapat atas permintaan KPU perihal pembahasan calon terpilih angg0ta DPR berstatus tersangka," ujar anggota Biro Hukum KPK, Yadyn saat membacakan materi jawaban praperadilan, Senin (20/4).

Menurut Yadyn, surat ini bersifat rekomendasi dan tidak membawa konsekuensi hukum apapun terhadap KPU. Begitu pun dengan peresmian anggota DPR yang berstatus tersangka sepenuhnya menjadi keputusan KPU, bukan KPK.

Selain itu, di dalam KUHAP tidak mengenal terminologi 'tindakan hukum lain', tetapi yang ada hanya 'tindakan lain' sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 95 KUHAP.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014 atas dugaan tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2011-2012 ketika menjabat sebagai Menteri ESDM. (Baca juga: Jero Wacik Sebut Penetapan Tersangka Dirinya Dipolitisasi)

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, dalam pengembangan kasus, ternyata Jero juga diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. (Baca juga: Gunakan RUU KUHAP di Praperadilan, Jero Wacik Patah Arang)

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kemudian disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER