Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa suap dan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, menyeret anggota Komisi VII DPR RI dalam kasusnya.
Bekas Ketua Komisi VII Bidang Energi tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut nama anggota dewan yang menerima gratifikasi. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen justru menanyakan balik keterkaitan anggota legislatif tersebut dalam kasus Sutan.
"Orang itu terkait apa? Dalam hukum pidana itu, sebetulnya perbuatan jahat seseorang dengan perbuatannya disertai alat bukti yang cukup itu yang kita proses. (Mereka) barang kali makmum (pengikut)," ujar Zulkarnaen di kantornya, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zul berpendapat, anggota dewan tersebut bukanlah otak penerima gratifikasi. Sutan sebagai pimpinan yang didakwa sebagai dalang. "Yang lain itu kan sebetulnya bukan yang jahatnya tapi barangkali karena tidak tahu dan lain-lain," katanya. (Baca juga:
Didakwa Terima USD 140 Ribu, Sutan Bhatoegana Klaim Tak Paham)
Dengan demikian, tak mudah untuk serta-merta menyeret sejumlah nama dalam tindak pidana sekalipun pasal yang dikenakan adalah juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 55 itu kan berarti turut serta dalam peran pidana. Jadi peran pidana itu kan ada orang yang tidak bersalah, ada orang yang lalai. Kalau dari sisi jiwa orang, ada yang jahat, ada yang niat jahat, ada yang masih berencana," katanya. (Baca juga:
Korupsi ESDM, Sutan Bhatoegana Didakwa Terima Alphard)
Untuk menguak secara jeli peran serta tiap aktor, Zul menuturkan harus menghadirkan dengan alat bukti yang cukup. "Jadi konteksnya tidak serta merta semua orang yang terlibat secara administratif," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap tak terima atas dakwaan jaksa KPK. Dalam dakwaan, Sutan disebut menerima duit yang diserahkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno senilai USD 140 ribu. Waryono merinci peruntukkan duit pemulus pembahasan APBN-P tersebut.
Daftar yang menerima duit suap, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah USD 7.500, sebanyak 43 anggota komisi VII masing-masing sejumlah USD 2.500, dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500.
Tak terima, Rahmat membela. "Tolong masukkan daftar 43 nama anggota dewan dan 4 pimpinan. Jangan sepihak begini dakwaan saudara," ujar Rahmat.
Sementara itu, Sutan mengaku tak paham dengan dakwaan yang ditujukan padanya. Ia bersikeras tak menerima duit gratifikasi. "Saya tidak mengerti. Uraiannya juga. Saya tidak tahu apa yang didakwaan ke saya," katanya dalam sidang. (Baca juga:
Sutan Bhatoegana Anggap Tuduhan Kasus Korupsi Bak Sinetron)
Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
(hel)