Gerindra Optimistis Ada Solusi Partai Berkonflik Ikut Pilkada

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2015 15:41 WIB
Sebelumnya, KPU menyatakan kesulitan mencari payung hukum partai berkonflik bisa ikut pilkada serentak.
Ketua Umum Golkar Munas Jakarta Agung Laksono, Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (23/1), meminta KPU netral dalam Pilkada serentak. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panja Komisi II DPR dan KPU saat ini tengah membahas Peraturan KPU soal Pilkada Serentak. Soal pencalonan yang terkait keikutsertaan partai dalam pilkada jadi bahasan yang alot. Namun Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, optimistis akan ada solusi untuk hal itu.

“Kami optimis ada solusi lah untuk (partai berkonflik ikut pilkada serentak),” ujarnya Rabu (22/4). (Baca juga: Gerindra: Bukan Golkar Penyebab Alotnya Pembahasan Pencalonan)

Hanya saja Riza yang juga politisi Gerindra itu enggan memberikan jawaban ketika ditanya apa solusi partai yang berkonflik bisa ikut pilkada serentak. Dia hanya menjawab, “Ada lah, kami sudah persiapkan. Namun masih belum bisa dibocorkan ke media,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pengumuman dimulainya tahapan resmi pilkada serentak pada Jumat (17/4) lalu, Ketua KPU Husni Kamil Malik menyatakan keinginan DPR agar partai yang berkonflik tetap bisa ikut pilkada serentak. Mereka meminta KPU untuk mencarikan dasar hukum atau payung hukum untuk itu. (Baca juga: DPR Tetap Ingin Partai Berkonflik Bisa Ikut Pilkada Serentak)

Namun, Husni menjelaskan, sejauh ini, KPU mengaku kesulitan untuk mencari hal tersebut. Dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, tidak ada yang mengatur hal itu.

Dalam rancangan Peraturan KPU soal pilkada serentak pasal 6 menyebutkan bahwa partai atau gabungan partai hanya bisa mendaftarkan satu pasangan calon. Pendaftaran calon tersebut ke KPU harus disertai dengan bukti dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen partai, atau masing-masing partai yang mendukung calon tersebut.

Sejauh ini, lanjut Riza, pembahasan soal Peraturan KPU soal Pilkada serentak berjalan relatif baik dan mulus. Hanya tinggal beberapa poin krusial yang belum ada sepakat. Namun dari semua itu, hanya soal pencalonan yang paling alot. Dia yakin, jika aturan soal pencalonan ini berhasil dicari jalan keluarnya, pembahasan aturan akan berjalan mulus.

Sebelumnya, Riza menampik bahwa alotnya pembahasan terkait pencalonan di Peraturan KPU tentang Pilkada serentak karena adanya desakan, terutama dari Golkar. Sebagaimana diketahui, Golkar kini terpecah menjadi dua. Satu Golkar kubu Agung Laksono, dan satunya Golkar kubu Aburizal Bakrie. (Baca juga: KPU: Golkar dan PPP Tak Bisa Ikut Pilkada Jika Tak Berdamai)

Hal serupa juga terjadi pada PPP. Partai berlambang kabah ini juga terpecah menjadi dua. Pertama adalah PPP kubu Romahurmuziy dan kubu Suryadharma Ali. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER