Jakarta, CNN Indonesia -- Tahapan Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 nanti sudah dimulai pada Jumat (17/4) lalu. Tetapi, Peraturan KPU soal Pilkada Serentak masih belum juga selesai disepakati antara KPU dan DPR.
Salah satu poin yang masih terus dibahas adalah keinginan agar partai yang berkonflik masih tetap bisa ikut pada pilkada serentak. Komisi II dan KPU akan kembali membahas soal itu hari ini, Rabu (22/4).
“Ya, nanti jam dua akan rapat dengan KPU. Bahas soal pencalonan,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman. Rambe yang politisi Golkar itu menyebut bahwa keinginan agar partai yang berkonflik tetap bisa ikut pilkada serentak masih kuat. “Kita lagi mencari jalan keluarnya lah,” paparnya. (Baca juga:
DPR Minta KPU Akomodir Partai Berkonflik Bisa Ikut Pilkada)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keinginan bahwa partai yang berkonflik tetap bisa ikut Pilkada serentak ini memang dipicu oleh kondisi Partai Golkar dan PPP. Golkar kini terpecah menjadi kubu Munas Jakarta atau kubu Agung Laksono dan Munas Bali atau kubu Aburizal Bakrie. (Baca juga:
Golkar Terancam Tak Ikut Pilkada, Kubu Ical: Omong Kosong)
Sedang PPP juga dalam kondisi serupa. Partai berlambang kabah ini terbagi menjadi kubu Muktamar Surabaya dengan ketua Romahurmuziy dan Muktamar Jakarta dengan ketua Djan Faridz. (Baca juga:
PPP Kubu Romi Klaim Tetap Berhak Ikut Pilkada Serentak)
Dalam rancangan Peraturan KPU soal Pilkada Serentak, terganjalnya partai yang berkonflik untuk ikut pilkada serentak ada pada aturan soal pencalonan. Soal itu di atur dalam bab pencalonan kepala daerah peserta pilkada serentak.
Pada pasal 6 rancangan peraturan tersebut, disebutkan partai atau gabungan partai hanya bisa mendaftarkan satu pasangan calon. Pendaftaran calon tersebut ke KPU harus disertai dengan bukti dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen partai, atau masing-masing partai yang mendukung calon tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa DPR memang ingin bahwa partai yang berkonflik tetap bisa ikut Pilkada serentak. Husni mengungkapkan, Panitia Kerja Pilkada Serentak Komisi II meminta ada alternatif atau peraturan yang bisa mengakomodir parpol yang sedang bersengketa di pengadilan terkait keabsahan kepengurusan, masih tetap bisa ikut pilkada serentak.
“Ini yang sedang kita cari dasar legalitasnya. Soalnya pada UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada belum ada membahas soal itu,” ungkapnya.
(hel)