Jakarta, CNN Indonesia -- Masalah batas usia dan latar belakang pengalaman menjadi persoalan yang dibahas dalam pengkajian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo memandang dua hal tersebut tidak dijadikan sebuah masalah yang genting.
Bagi Prasetyo, usia seseorang tidak akan berbanding lurus dengan kemampuan yang mereka punya. Yang terpenting adalah segi kesehatan dari orang tersebut.
Menurut Prasetyo, ada saja orang yang berusia muda tapi kesehatan jasmani dan rohaninya terganggu sehingga tak bisa penuhi jabatan yang diembannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu penghapusan syarat usia tidaklah terlalu berlebihan," katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).
Sementara itu, masalah pengalaman pun tak dipermasalahkan oleh Prasetyo karena menurutnya yang penting adalah kompetensi.
Sering kali, lanjut Prasetyo, orang yang tidak mendalami pendidikan formal bisa memiliki kemampuan yang lebih dibanding orang yang ambil pendidikan formal. Yang penting bagi Prasetyo adalah kompetensi dan realitas kemampuan yang bersangkutan.
"Ijazah pengalaman juga tidak berlebihan, yang penting adalah kompetensi. Realitas kemampuan yang bersangkutan, kapabilitas, personal, dan integritasnya juga harus diperhatikan," ujarnya.
"Seringkali orang yang tidak mendalami pendidikan formal memiliki kemampuan lebih dibanding orang yang mengambil pendidikan formal. Untuk apa pandai tapi integritasnya diragukan," kata Prasetyo menambahkan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menunjuk Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi sebagai Plt Pimpinan KPK. Penujukan ketiganya seiring dengan diberhentikannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Presiden karena menjadi tersangka. Selain itu satu komisioner lain Busyro Muqaddas sudah habis masa jabatannya.
Dalam penunjukan ini, Ruki juga langsung ditunjuk Presiden sebagai Ketua KPK menggantikan Abraham Samad. Dari sisi usia, Ruki yang saat ini berusia 68 tahun sebenarnya tidak layak menjadi komisioner KPK karena dalam Undang-undang KPK Pasal 29 e diatur bahwa pimpinan KPK harus berusia di atas 40 tahun dan di bawah 65 tahun.
(obs)