Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rapat yang digelar singkat tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Perppu KPK dibentuk bukan berdasarkan keinginan, tapi berdasarkan kebutuhan. “Karena kita lihat telah terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).
Selain itu, ujar Prasetyo, ekspektasi masyarakat yang besar membuat kebutuhan akan Perppu KPK semakin besar. "Kita bisa bayangkan bahwa komisi yang harus bekerja secara kolektif kolegial tidak akan bisa berbuat apa-apa. Sementara kita juga tahu ekspektasi masyarakat begitu besar," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski itu semua menjadi latar belakang utama dikeluarkannya perppu, Prasetyo mengungkapkan keinginan memberantas korupsi dengan baik menjadi salah satu alasan lain.
Institusi lembaga penegak hukum yang ditugaskan untuk mecegah korupsi, kata Prasetyo, perlu diperkuat dan KPK bersama dengan lembaga lain untuk memberantas korupsi. Prasetyo menegaskan KPK tidak boleh berhenti bekerja karena yang penting adalah semangat memberantas korupsi.
"Bahkan tak hanya penegak hukum yang diharapkan, tapi juga masyarakat bisa berperan serta," katanya menegaskan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menunjuk Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi sebagai Plt Pimpinan KPK. Penunjukan ketiganya seiring dengan diberhentikannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Presiden karena menjadi tersangka. Selain itu satu komisioner lain Busyro Muqaddas sudah habis masa jabatannya.
Dalam penunjukan ini, Ruki juga langsung ditunjuk Presiden sebagai Ketua KPK menggantikan Abraham Samad. Dari sisi usia, Ruki yang saat ini berusia 68 tahun sebenarnya tidak layak menjadi komisioner KPK karena dalam Undang-undang KPK Pasal 29 e diatur bahwa pimpinan KPK harus berusia di atas 40 tahun dan di bawah 65 tahun.
(obs)