Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mati gelombang kedua terhadap terpidana kasus narkoba tak akan digelar dalam waktu dekat. Tanggal pelaksanaan eksekusi pun hingga kini belum bisa dipastikan.
“Kami akan melaksanakan secepatnya, tapi kan ini masih perhelatan KAA. Jadi tidak mungkin melakukan eksekusi saat keadaan seperti ini. Setelah KAA baru kami akan laksanakan eksekusi,” kata Jaksa Agung Prasetyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).
Kejaksaan Agung akan melihat apakah persoalan hukum para terpidana mati itu sudah selesai atau belum. Ini agar tak ada lagi keraguan saat eksekusi mati digelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk persiapan eksekusi menurut Prasetyo telah mencapai 100 persen sehingga kapan pun eksekusi diputuskan untuk dilakukan, semua siap.
Sepuluh terpidana mati kasus narkoba yang masuk gelombang kedua ekskusi ialah warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga Nigeria Okwudili Oyatanze dan Silvester Obiekwe Nwolise, warga Brasil Rodrigo Gularte, warga Spanyol Raheem Agbaje Salami, warga Prancis Sergei Areski Atlaoui, warga Ghana Martin Anderson, warga Indonesia Zainal Abidin, dan warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Sementara enam terpidana mati yang telah dieksekusi pada gelombang pertama Januari lalu ialah warga Belanda Ang Kiem Soei, warga Malawi Namaona Denis, warga Brasil Marco Archer Cardoso Moreira, warga Nigeria Daniel Enemuo, warga Indonesia Rani Andriani, dan warga Vietnam Tran Thi Bich Hanh.
(agk)