Bareskrim Polri Kembali Periksa Bambang Widjojanto Besok

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2015 18:41 WIB
Pemeriksaan lanjutan terhadap Bambang Widjojanto dilakukan Polri atas permintaan Bambang untuk mempercepat proses hukumnya.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojantomengantarkan surat tertulis pada Wakapolri saat memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa, 24 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Polri akan kembali memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto setelah kasusnya dihentikan beberapa saat. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Bambang dilakukan Kamis esok (23/4).

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pemanggilan ini dilakukan demi mempercepat proses hukum, sesuai dengan yang diinginkan Bambang.

"Beliau minta segera ada kepastian hukum, kami akan berikan kepastian secepat-cepatnya. Saya berharap beliau juga merespons. Karena beliau yang meminta, kami sebagai pelayan yang baik, apapun yang diminta tuan akan dikabulkan," kata Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengaku belum mengetahui jam berapa tepatnya agenda pemeriksaan ini. Namun dia memastikan surat panggilan telah dilayangan kepada Bambang.

Bambang Widjojanto memang meminta agar segera ada kepastian hukum atas kasusnya. Dia berharap dalam waktu dekat kepastian hukum itu akan segera muncul.

"Saya ada pada posisi tunduk hukum. Apapun hasilnya saya hormati. Kalau memang dilanjutkan, cepat dilanjutkan. Kalau memang tidak dilanjutkan, mohon segera diputuskan," kata Bambang saat konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (19/4).

Bambang mengatakan telah terjadi kesepakatan di antara penegak hukum untuk bersikap tenang dan melambatkan laju dalam memproses kasusnya. "Kemudian sekarang pertanyaannya, apa langkah selanjutnya?" tanya Bambang.

Bambang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim pada Januari lalu. Sebagai kuasa hukum peserta pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat saat itu, dia disangka telah mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER