Penyidik KPK Akui Sulit Cari Barang Bukti Kasus Suap Bogor

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2015 14:36 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan mengakui kesulitannya dalam menemukan barang bukti ihwal perkara suap ruislag hutan Bogor.
Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor Cahyadi Kumala alias Swee Teng (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/9). (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa kasus suap ruislag hutan Bogor Yohan Yap, Edi Wahyu Susilo, mengaku kesulitan menemukan dokumen barang bukti sesaat setelah operasi tangkap tangan. Padahal, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor Sentul City Group, antara lain Menara Sudirman Lantai 25 hingga 27, Jakarta.

"Saya di lantai 27, tempat dimana saudara Kwee Cahyadi Kumala (Bos Sentul City) berkantor," ujar penyidik Edi ketika bersaksi untuk Cahyadi alias Swie Teng, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4).

Edi bersama sejumlah rekannya yang terbagi menjadi tiga tim. Penggeledahan dilakukan pada tanggal 12 Mei 2014. "Pertama masuk kantor tertutup, waktu itu ada orang di ruangan tapi tidak mau buka. Kami kaget, barang-barang yang dicari, geledah hampir tidak ada. Sangat sedikit sekali yang ada," katanya melanjutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mulanya, penggeledahan dilakukan di kantor PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di kawasan Sentul, Bogor. Namun, informasi berkembang bahwa dokumen yang dicari berada di Sudirman. "PT BJA berafiliasi di kantor Sudirman. Kita geledah tidak ada," katanya. (Baca juga: Takut Disadap KPK, Pegawai Sentul City Ramai Ganti Ponsel)

Kemudian, untuk mengecek raibnya dokumen suap antara PT BJA kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin, penyidik mengecek CCTV. "Beberapa dokumen kita temukan setelah itu, antara lain di Bekasi, Hotel Golden, dan di Sentul," katanya.

Salah satu dokumen yang dicari yakni aliran duit uap senilai Rp 4 miliar yang disamarkan melalui transaksi jual beli tanah palsu antara anak perusahaan Sentul City, PT Brilliant Perdana Sakti (PT BPS) dengan PT Multihouse Indonesia. Selain itu, dokumen rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diberikan oleh Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Sementara itu, dokumen yang diamankan ke kantor anak perusahaan Sentul City, PT Fajar Abadi Masindo, (PT FAM) di kawasan Pulogadung tak ditemukan. "Dari info yang kita dapat, dokumen dipindah di Pulogadung, Cikande, Jagakarsa, lalu Hotel Golden. Saat penyidikan Yohan Yap tidam kita temukan, baru tahu setelah perkara terdakwa (Swie Teng) ini," ujarnya. (Baca juga: Anak Buah Dibekuk, Bos Sentul City Sembunyikan Barang Bukti)

Sebelumnya, sejumlah saksi mengaku Swie Teng menyuruh anak buahnya menyembunyikan dokumen perusahaan terkait ruislag kasus hutan Bogor. Saksi menjelaskan, instruksi Swie Teng diberikan setelah Yohan Yap, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rhina Sitanggang, bekas karyawan PT Kaesindo, perusahaan milik adik Swie Teng, Haryadi Kumala, menuturkan dirinya membereskan akta perusahaan yang mencantumkan nama Yohan sebagai pimpinan. Selain akte perusahaan, saksi Djoenaidy Abdoel Wahab, bagian Keuangan PT Kaesindo, menjelaskan dokumen yang turut dibereskan yakni bukti transaksi pembayaran lahan pengganti PT BJA berupa voucher.

Anak buah lainnya, Teteung Rosita, mengaku menghapus dokumen lain dalam email berupa surat rekomendasi kawasan hutan PT BJA dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor.

Merujuk berkas dakwaan, Swie Teng didakwa menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK untuk Yohan Yap. Swie Teng didakwa mendesain modus pengaburan bukti suap senilai Rp 5 miliar dan menyuruh anak buahnya berbohong saat sidang.

Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER