Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim sidang praperadilan yang menangani gugatan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Sihar Purba, menolak mendengarkan keterangan dua saksi fakta yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua saksi tersebut, Iguh Purba dan Erwin Sinaga, merupakan penyelidik dan penyidik KPK.
Keputusan Sihar bermula dari keberatan yang diajukan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan. Mengabulkan keberatan Hinca, Sihar berkata, saksi yang diajukan tidak boleh memiliki hubungan langsung dengan termohon.
"Ternyata saksi menerima upah dari termohon. Maka, keterangannya tidak dapat kita dengarkan karena tidak akan obyektif. Keberatan pemohon terkait saksi saya terima," ujar Sihar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum KPK pun lantas menyanggah opini Sihar. Mereka menilai, tidak ada pihak lain yang dapat menerangkan proses penetapan tersangka terhadap Jero selain penyelidik dan penyidik.
"Kalau mencermati permohonan yang mempersoalkan penetapan tersangka sesuai prosedur atau tidak, kami menghadirkan penyelidik dan penyidik. Kami tidak melihat ada pihak lain yang dapat menjelaskan itu selain mereka," kata anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Akan tetapi, Sihar tetap teguh pada keputusannya. Ia menyarankan tim kuasa hukum KPK menghadirkan saksi fakta yang tidak memiliki hubungan langsung dengan mereka. Sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari KPK pun ditutup. Sidang ini berlangsung cepat, sekitar 30 menit.
(obs)