Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan siswa, mahasiswa, dan eksponen pecinta alam menyerahkan petisi untuk kelestarian bumi Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator organisasi Teknik Pembangunanan Pecinta Alam, Chairul Razak, menjelaskan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan pada lembaga antirasuah untuk memberantas korupsi sektor alam.
"Korupsi tidak hanya tindakan yang merugikan uang. Tindakan merusak alam adalah korupsi yang sesungguhnya. Yang dikorupsi adalah hak hidup generasi mendatang," kata Chairul di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/4).
Petisi tersebut ditandatangani oleh 1.000 orang yang tergabung dalam gerakan tersebut. Petisi yang sama juga diserahkan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Kami mendukung penuh gerakan KPK memberantas korupsi alam," ujar Chairul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penandatanganan dan penyerahan petisi merupakan salah satu rangkaian aksi memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April 2014. "Kami sudah menanam 1.000 pohon di banjir kanal timur, daerah Duren Sawit," tuturnya.
Selama ini, komisi antirasuah tengah menangani sejumlah korupsi alam antara lain kasus ruislag 2.754 hektare kawasan hutan di Bogor, kasus tukar-menukar lahan di Provinsi Riau, kasus suap gas alam di Bangkalan, dan kasus korupsi gas alam di Kalimantan.
Sederet nama pejabat yang korupsi telah didakwa dan dipidana antara lain Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Gubernur nonaktof Riau Annas Maamun, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, dan Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Sementara itu, sederetan pihak rekanan yang menyuap juga telah dijebloskan penjara yakni Gulat Medali Emas Manurung, Ditektur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala, dan Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko.
Saat ini, KPK tengah menyidik korupsi izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat tahun 2010-2012 untuk tersangka inisial Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Zaini disangka melakukan pemerasan dalam proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat pada 12 Desember 2014.
Modus yang dilakukan Zaini adalah memeras uang kepada pengusaha PT Djaja Business Group (DBG) untuk meloloskan perizinan kawasan wisata lapangan golf di Lombok Barat. Uang yang diterima Zaini dari hasil pemerasan itu diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
(rdk)