Awalnya, ketika ditanyai soal ini, Budi menanggapi santai. "Itu kan peraturannya kapan? Berlakunya baru 2012 kan? Ini kejadian 2010," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peradi juga menyinggung Pasal 16 yang berbunyi "advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan."
Dalam surat ini, Peradi meminta dilibatkan dalam proses pemangilan untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Hendrik, mekanisme proses pemanggilan advokat yang bermasalah tertuang dalam nota kesepahaman antara Polri dan Peradi no B/7/II/2012, Nomor 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012 tanggal 27 Februari 2012.
Bambang sebelumnya dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat.
Bambang ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tuduhan pemberian kesaksian palsu tersebut.
(obs)