Peradi Minta Tinjau Kasus BW, Kabareskrim: Nanti Kita Lihat

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 14:06 WIB
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso belum dapat menyimpulkan apa-apa.
Badrodin Haiti (kiri) bersama Budi Waseso (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Polri meninjau ulang kasus kesaksian palsu yang menjerat Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Menanggapi ini, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso belum dapat menyimpulkan apa-apa.

Awalnya, ketika ditanyai soal ini, Budi menanggapi santai. "Itu kan peraturannya kapan? Berlakunya baru 2012 kan? Ini kejadian 2010," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (23/4).

Ketika diingatkan bahwa peraturan yang dimaksud berlaku sejak 2003, Budi baru melunak. "Ya nanti kita lihat," ujarnya. "Silakan dia (Bambang) pertanyakan pada penyidik."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Peradi menyatakan Bambang dilindungi oleh imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menyatakan "advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangan."

Peradi juga menyinggung Pasal 16 yang berbunyi "advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan."

Hal ini disampaikan dalam surat Nomor 159/PERADI/DPN/EKS/III/15 yang ditujukan kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin (saat itu masih Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal) dan ditandatangani Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi Hendrik Jehaman, tertanggal 10 Maret 2015.

Dalam surat ini, Peradi meminta dilibatkan dalam proses pemangilan untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Hendrik, mekanisme proses pemanggilan advokat yang bermasalah tertuang dalam nota kesepahaman antara Polri dan Peradi no B/7/II/2012, Nomor 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012 tanggal 27 Februari 2012.

Bambang sebelumnya dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat.

Bambang ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tuduhan pemberian kesaksian palsu tersebut.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER