Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, pemeriksaan terhadap Bambang masih bisa kembali dilakukan di lain waktu jika penyidik merasa pemeriksaan kali ini belum mencukupi.
"Tergantung pemeriksaan penyidik, apakah sudah dianggap mencukupi atau harus dipertanyakan kembali," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kelengkapan berkas perkaranya, meski tidak merinci, Budi mengatakan ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi. "Berkas itu awalnya dari penyidik akan diajukan kepada jaksa. Yang menentukan lengkap atau tidak jaksa," ujarnya. (Baca juga: Polri akan Percepat Penanganan Kasus Bambang Widjojanto)
Bambang sendiri sudah hadir di Markas Besar Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam kesempatan ini, dia tidak berkata apa-apa dan memilih langsung memasuki gedung Bareskrim.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap penyidik pada Januari lalu, tidak lama setelah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Sebagai kuasa hukum peserta pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat saat itu, dia disangka telah mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Atas status tersangka ini, Bambang kemudian dinonaktifkan sebagai salah satu komisioner lembaga antirasuah. Selain Bambang, polisi sudah menetapkan satu tersangka lain dalam kasus ini yang bernisial ZA. (Baca juga: KPK Ingin Pansel Pimpinan Segera Dibentuk)
Tersangka ZA merupakan kerabat dari Bupati Ujang Iskandar, klien Bambang saat sengkete pilkada 2010 lalu yang saat ini sudah jadi kepala daerah di Kotawaringin Barat. (Baca juga: Bupati Ujang: Setiap Saksi Sidang MK Dapat Rp 3 Juta) (hel)