Bambang Widjojanto akan Penuhi Panggilan Bareskrim Besok

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2015 22:23 WIB
Kuasa hukum Bambang, Muhamad Isnur, memastikan kliennya akan datang memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri Kamis (23/4) besok.
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memberikan keterangan pada wartawan saat memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa (24/2). (CNN
Jakarta, CNN Indonesia -- Bambang Widjojanto akan memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (23/4) esok untuk pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya atas perkara kesaksian palsu Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu.

"Sebagai warga yang mematuhi proses hukum, Bambang Widjojanto didampingi kuasa hukum akan penuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri yang dijadwalkan besok," ujar kuasa hukum Bambang Widjojanto, Muhamad Isnur, di kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (22/4).

Berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/548/IV/2015/Di Tipideksus dari Mabes Polri, Bambang Widjojanto dijadwalkan akan menghadiri panggilan Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu.
Isnur mengatakan, Bambang akan datang bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 09.00 WIB ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam kesempatan tadi, kuasa hukum Bambang menyampaikan haapannya agar panggilan esok menjadi pemeriksaan terakhir yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap besok adalah pemeriksaan terakhir kepada Bambang Widjojanto. Kami masih yakin kepolisian adalah aparat yang tunduk oleh perintah Presiden untuk menghentikan kriminalisasi," kata Isnur.

Selain berharap agar pemeriksaan Bareskrim kepada kliennya segera berakhir, Kuasa hukum Bambang juga meminta Kapolri baru Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk bisa memenuhi rekomendasi yang pernah disampaikan Ombudsman dan Komnas HAM terhadap Polri beberapa bulan yang lalu.

Dalam rekomendasi tertanggal 18 Februari 2015 silam, Ombudsman telah mengatakan adanya proses maladministrasi dalam proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap Bambang oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, diketahui sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian untuk merespon rekomendasi dari lembaga negara tersebut.

"Oleh karena itu, kami meminta Kapolri baru dapat menindaklanjuti rekomendasi dari kedua lembaga dahulu," kata Isnur.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan pemanggilan atas Bambang dilakukan demi mempercepat proses hukum, sesuai dengan yang diinginkan Bambang.

"Beliau minta segera ada kepastian hukum, kami akan berikan kepastian secepat-cepatnya. Saya berharap beliau juga merespons. Karena beliau yang meminta, kami sebagai pelayan yang baik, apapun yang diminta tuan akan dikabulkan," kata Budi.
(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER