KPK Buktikan Legalitas Penyidik 'Oplosan' yang Digugat Sutan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 14:54 WIB
Jaksa KPK menyebut, dua penyidik KPK yang digugat Sutan Bhatoegana telah diangkat sebagai penyidik KPK sebelum diberhentikan dengan hormat oleh Kapolri.
Politikus Partai Demokrat sekaligus terdakwa kasus korupsi Sutan Bhatoegana. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perencanaan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, melalui kuasa hukumnya, menggugat legalitas dua nama penyidik yang disebut "oplosan". Menanggapi hal tersebut, tim jaksa KPK membuktikan legalitas tim penyidik saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4).

Menurut jaksa, dua penyidik yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik, telah memenuhi kriteria merujuk Pasal 45 UU KPK. Budi dan Damanik diberhentikan dari Kepolisian sejak tanggal 30 November 2014. Namun, penyidikan Sutan berlangsung sejak 31 Desember 2014.

"Walau penyidik yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat oleh Kapolri, namun pengangkatan sebagai penyidik KPK telah dilakukan sebelum pemberhentian dengan hormat oleh Kapolri," kata tim jaksa KPK Dody Sukmono saat sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa merinci, Budi diangkat sebagai penyidik KPK berdasar Surat Keputusan Pimpinan Nomor: KEP-8/KPK/I/2007 pada tanggal 2 Januari 2007. "Budi mendapat tugas untuk menjadi penyidik dalam perkara Sutan," katanya.

Sebelumnya, Budi telah diangkat menjadi pegawai tetap lembaga antirasuah sejak 1 Oktober 2012. Pada hari yang sama, Budi diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK.

Selain Budi, penyidik Ambarita Damanik juga telah melalui proses yang sama. "Ambarita Damanik diangkat sebagai penyidik KPK berdasar Surat Keputusan Pimpinan Nomor: KEP-28B/KPK/IV/2005 tanggal 2 April 2005," katanya.

Setelah itu, Ambarita diangkat menjadi pegawai tetap lembaga anti rasuah dan diangkat menjadi penyidik sekaligus penyelidik pada 1 Oktober 2012.

"Dengan demikian, segala tindakan hukum yang dilakukan Budi dan Ambarita telah berdasar ketentuan hukum. Budi dan Ambarita memiliki kewenangan melakukan tindak pidana penyidikan terhadap terdakwa (Sutan)," ujarnya.

Atas jawaban tersebut, kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana tak terima. "Jelas-jelas merupakan aturan hukum, penyidik KPK kalau tidak dari kepolisian, harus dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan terdaftar di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Mereka tidak menjelaskan soal penyidik oplosan," katanya usai sidang.

Untuk menengahi argumen tersebut, majelis hakim akan membacakan vonis dalam putusan sela yang akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin mendatang (27/4). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER