Menurut jaksa, dua penyidik yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik, telah memenuhi kriteria merujuk Pasal 45 UU KPK. Budi dan Damanik diberhentikan dari Kepolisian sejak tanggal 30 November 2014. Namun, penyidikan Sutan berlangsung sejak 31 Desember 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Budi telah diangkat menjadi pegawai tetap lembaga antirasuah sejak 1 Oktober 2012. Pada hari yang sama, Budi diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK.
Setelah itu, Ambarita diangkat menjadi pegawai tetap lembaga anti rasuah dan diangkat menjadi penyidik sekaligus penyelidik pada 1 Oktober 2012.
"Dengan demikian, segala tindakan hukum yang dilakukan Budi dan Ambarita telah berdasar ketentuan hukum. Budi dan Ambarita memiliki kewenangan melakukan tindak pidana penyidikan terhadap terdakwa (Sutan)," ujarnya.
Atas jawaban tersebut, kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana tak terima. "Jelas-jelas merupakan aturan hukum, penyidik KPK kalau tidak dari kepolisian, harus dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan terdaftar di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Mereka tidak menjelaskan soal penyidik oplosan," katanya usai sidang.
Untuk menengahi argumen tersebut, majelis hakim akan membacakan vonis dalam putusan sela yang akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin mendatang (27/4). (rdk)