Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membantah tudingan soal adanya kabar rencana jahat menggagalkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum terdakwa suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perencanaan tahun 2013, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana.
Tudingan mencuat dalam nota keberatan atau eksepsi lantaran sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan bentrok dengan jadwal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya sama-sama digelar pada tanggal 6 April 2015 lalu.
"Materi keberatan penasihat hukum yang menyatakan adanya suatu rencana jahat dan konspirasi hukum dengan hakim tunggal yang mengadili praperadilan, adalah merupakan materi yang keluar dari ranah eksepsi," kata Jaksa KPK Dody Sukmono saat membacakan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberatan dari pihak Sutan dinilai merupakan tangkisan yang tak termasuk dalam pokok perkara. Terlebih, argumentasi tim kuasa hukum tidak disertai fakta-fakta yang dapat membuktikan tudingan.
"Itu hanya bentuk ketidakpuasan penasihat hukum terdakwa atas penetapan gugurnya praperadilan," katanya.
Sebelumnya, Sutan dan kuasa hukumnya mengaku belum pernah menerima surat panggilan untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan yang juga ditandatangani oleh Sutan selaku pelaku tindak pidana korupsi. Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, menjelaskan hal tersebut tidak profesional dan melanggar tertib administrasi. "Hal ini menguatkan dugaan kami atas rencana jahat saudara (jaksa KPK) untuk menggagalkan praperadilan," tutur tim kuasa hukum Eggi Sudjana saat sidang, Senin (6/4).
Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana. Hakim Asiadi Sembiring beralasan pihak KPK berhasil membuktikan jika berkas perkara Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26 Maret 2015.
Asiadi berpendapat dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf D Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadikan Negeri sedangkan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
(sip)