"Surat dakwaan yang menguraikan lebih dari satu tempat peristiwa perbuatan (locus delicti) adalah didasarkan karena perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang berbarengan sehingga beberapa kejahatan," ujar tim jaksa KPK Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4).
Menurut jaksa, dalam penulisan dakwaan, diperbolehkan untuk merumuskan sejumlah alternatif lokasi. "Sehingga dakwaan menguraikan lebih dari satu tempat peristiwa perbuatan pidana," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Terlebih, jaksa memohon majelis untuk mengesahkan surat dakwaan Nomor Dak-05/24/03/2015 dan menetapkan telah memenuhi syarat formil untuk dijadikan dasar memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana korupsi terdakwa Sutan.
Selain itu, jaksa menyebut Sutan mendapat duit sebanyak USD 200 ribu dari Rudi sebagai duit Tunjangan Hari Raya (THR). Duit diberiksan sekitar Juli 2013 di Gedung DPR melalui anak buah Sutan, Iriyanto Muchyi. Atas perbuatan tersebut, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwan tersebut, pihak Sutan menuding jaksa KPK tak jelas menguraikan lokasi dan waktu tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Alasannya, obyek dan subyek hukum tidak pas dan tidak jelas.
Dalam dakwaan disebutkan duit digunakan Sutan untuk mempengaruhi anggotanya terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013. Selain itu, duit sebagai pelicin untuk mempengaruhi pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBNP dan pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara (RKA) Kementerian dan Lembaga APBNP tahun 2013 pada Kementerian ESDM.
(obs)