KPK: Lokasi Korupsi Sutan Bhatoegana Sesuai Fakta

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 13:12 WIB
Pernyataan jaksa sekaligus membantah tudingan kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4). CNNIndonesia/Aghnia Adzkia
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah membeberkan sejumlah lokasi yang diduga merupakan tempat berlangsungnya tindak pidana korupsi oleh bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana. Pernyataan jaksa sekaligus membantah tudingan kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Surat dakwaan yang menguraikan lebih dari satu tempat peristiwa perbuatan (locus delicti) adalah didasarkan karena perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang berbarengan sehingga beberapa kejahatan," ujar tim jaksa KPK Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4).

Menurut jaksa, dalam penulisan dakwaan, diperbolehkan untuk merumuskan sejumlah alternatif lokasi. "Sehingga dakwaan menguraikan lebih dari satu tempat peristiwa perbuatan pidana," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meminta majelis hakim mengabaikan nota keberatan Sutan dan mempertimbangkan alasan jaksa terkait tudingan tersebut. "Kami memohon majelis dalam putusan sela agar kiranya berkenan memutus menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum," katanya.

Terlebih, jaksa memohon majelis untuk mengesahkan surat dakwaan Nomor Dak-05/24/03/2015 dan menetapkan telah memenuhi syarat formil untuk dijadikan dasar memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana korupsi terdakwa Sutan.

Merujuk berkas dakwaan, jaksa menyebutkan tempat kejadian perkara yakni di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gedung DPR. Pada 28 Mei 2013, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui orang suruhannya, menemui Sekjen ESDM Waryono Karyo dan menyerahkan sebuah tas kertas. Tas tersebut berisi duit senilai USD 140 ribu. Oleh Waryono, duit diberikan secara langsung kepada Sutan di ruang kerjanya.

Selain itu, jaksa menyebut Sutan mendapat duit sebanyak USD 200 ribu dari Rudi sebagai duit Tunjangan Hari Raya (THR). Duit diberiksan sekitar Juli 2013 di Gedung DPR melalui anak buah Sutan, Iriyanto Muchyi. Atas perbuatan tersebut, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwan tersebut, pihak Sutan menuding jaksa KPK tak jelas menguraikan lokasi dan waktu tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Alasannya, obyek dan subyek hukum tidak pas dan tidak jelas.

Dalam dakwaan disebutkan duit digunakan Sutan untuk mempengaruhi anggotanya terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013. Selain itu, duit sebagai pelicin untuk mempengaruhi pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBNP dan pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara (RKA) Kementerian dan Lembaga APBNP tahun 2013 pada Kementerian ESDM.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER