Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perencanaan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, mempertanyakan fakta korupsi pada dakwaan jaksa. Menanggapi hal tersebut, tim jaksa KPK merinci kronologi pemeriksaan hingga penetapan Sutan menjadi tersangka.
"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan Sutan sebagai tersangka," ujar tim jaksa KPK Dody Sukmono saat membacakan tanggapan jaksa atas nota keberatan Sutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4).
Jaksa menjelaskan, tim penyelidik KPK telah menggelar penyelidikan berdasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-34/01/05/2013 tanhhal 23 Mei 2013 tentanh penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minuak dan gas bumi di lingkungan SKK Migas tahun 2012-2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ditingkatkan ke proses penyidikan berdasar laporan kejadian tindak pidama korupsi, diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: Sprin.Dik-04/01/01/2014 atas nama tersangka Waryono Karno, yang diduga memberikan sejumlah uanh kepada terdakwa terkait penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," katanya.
Selanjutnya, penyidik KPK mengembangkan fakta terkait penerimaan duit dari Waryono kepada Sutan. "KPK telah meminta keterangan saksi-saksi antara lain Didi Dwi Sutrisnohadi (mantan Kabiro Keuangan Sekjend ESDM), Iryanto Muchyi (staf ahli Sutan), dan Iqbal (mantan ajudan Sutan). KPK menemukan surat atau dokumen rekaman percakapan yang terungkap dalam sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini," katanya.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Sutan sebagai tersangka. Dalam prosesnya, penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah lihak untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa untuk dibuat dakwaan dan penuntutannya.
Merujuk berkas dakwaan, jaksa menyebutkan tempat kejadian perkara yakni di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gedung DPR. Pada tanggal 28 Mei 2013, Rudi melalui orang suruhannya, menemui Waryono dan menyerahkan sebuah tas kertas berisi duit senilai USD 140 ribu. Oleh Waryono, duit diberikan secara langsung kepada Sutan di ruang kerjanya.
Jaksa juga mengatakan, Sutan mendapat duit sebanyak US$ 200 ribu dari Rudi sebagai duit Tunjangan Hari Raya (THR). Duit diberikan sekitar bulan Juli 2013 di Gedung DPR melalui anak buah Sutan, Iriyanto Muchyi.
Duit digunakan Sutan untuk memengaruhi anggotanya terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas dan asumsi dasar subsidi listrik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013. Selain itu, duit sebagai pelicin pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara (RKA) Kementerian dan Lembaga APBNP tahun 2013 pada Kementerian ESDM.
Atas perbuatan tersebut, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rdk)