Penyidik Polri Simpulkan Bambang Widjojanto Ditahan

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 15:36 WIB
Penyidik Polri masih mencari tahu rumah tahanan yang masih memiliki sel kosong untuk menahan Bambang Widjojanto hari ini.
Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menolak menjawab pertanyaan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (23/4). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak menyatakan penyidik telah memutuskan untuk menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto hari ini, Kamis (23/4). Namun keputusan penyidik tersebut belum final lantaran masih menunggu proses pemeriksaan Bambang hari ini.

"Keputusan penyidik memang ditahan, tetapi belum final, kami masih menunggu proses pemeriksaan," kata Victor kepada CNN Indonesia.

Menurut Victor, penyidik juga masih mencari tahu rumah tahanan yang masih bisa menampung Bambang jika dia ditahan. Penyidik telah memastikan bahwa Rutan Bareskrim Polri tidak lagi bisa menampung tahanan. "Sekarang lagi cek di Rutan Polda Metro Jaya dan Kelapa Dua," ujar Victor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari lalu saat tengah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Berita penangkapan Bambang sempat dibantah Wakil Kepala Polri saat itu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saat menjawab pertanyaan Juru Bicara KPK kala itu Johan Budi Sapto Pribowo.

Jumat pagi itu, suasana tegang dan penuh tanda tanya memenuhi seluruh pegawai KPK, aktivis antikorupsi, maupun publik dari semua kalangan. Kepada sejumlah staf di kantor antirasuah, Bambang rupanya telah membisiki kemungkinan dirinya dijegal kasus dugaan pidana. Bambang telah bersiap.

Kepala Divisi Humas Polri mengumumkan status Bambang sebagai tersangka pada Jumat siang dengan tuduhan memerintahkan orang lain menyampaikan kesaksian palsu di persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010. Penyidik menangkap Bambang  setelah menerima laporan kasus itu pada 19 Januari, diikuti surat perintah penyidikan dan penggeledahan pada 20 Januari, dan surat penangkapan terbit 22 Januari 2015. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER