"Kemarin Pak Kapolri bilang akan cepat. Mungkin minggu ini dipanggil," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Anton menilai kepastian hukum menjadi utang institusinya kepada Bambang. Berdasarkan Kitab Umum Hukum Acara Pidana, sebut dia, semua orang mesti diberikan kepastian hukum.
"Saya ada pada posisi tunduk hukum. Apapun hasilnya saya hormati. Kalau memang dilanjutkan, cepat dilanjutkan. Kalau memang tidak dilanjutkan, mohon segera diputuskan," kata Bambang saat konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (19/4).
Bambang mengatakan telah terjadi kesepakatan di antara penegak hukum untuk bersikap tenang dan melambatkan laju dalam memproses kasusnya. "Kemudian sekarang pertanyaannya, apa langkah selanjutnya?" tanya Bambang.
Bambang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim pada Januari lalu. Sebagai kuasa hukum Bupati Ujang, dia disangka telah mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. (obs)