Penyidik Siapkan Surat Perintah Penahanan Bambang Widjojanto

Rinaldy Sofwan Fakhrana & Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 15:54 WIB
Keputusan penyidik Polri menahan Bambang Widjojanto telah diikuti dengan pembuatan surat perintah penahanan untuk Wakil Ketua KPK nonaktif itu.
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojantomengantarkan surat tertulis pada Wakapolri saat memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa, 24 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polri telah memutuskan untuk menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto hari ini, Kamis (23/4). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penyidik juga telah menyiapkan surat perintah penahanan untuk ditandatangani Bambang.

"Beliau (Bambang) masih diperiksa penyidik saat ini, setelah diperiksa kami akan menyodorkan surat perintah penahanan," kata Victor kepada CNN Indonesia.

Menurut Victor, penyidik memiliki pertimbangan yang sesuai dengan prosedur hukum untuk menahan Bambang meskipun selama ini pegiat antikorupsi itu telah kooperatif menjalani pemeriksaan penyidik. Keputusan penyidik menahan Bambang memang belum final hingga menunggu proses pemeriksaan selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menunggu proses pemeriksaan rampung, lanjut Victor, penyidik juga masih belum menentukan lokasi penahanan Bambang lantaran Rumah Tahanan BareskrimPolri dipastikan penuh. "Sebentar lagi kami akan mendapat jawaban mana yang bisa apakah Rutan Polda Metro Jaya atau Rutan Markas Brimob di Kelapa Dua untuk menempatkan beliau," tutur Victor.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, hingga kini Bambang masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan. "Enggak, kata siapa ditahan? Sekarang masih diperiksa," ujar Budi kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Januari lalu saat tengah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Berita penangkapan Bambang sempat dibantah Wakil Kepala Polri saat itu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saat menjawab pertanyaan Juru Bicara KPK kala itu Johan Budi Sapto Pribowo.

Jumat pagi itu, suasana tegang dan penuh tanda tanya memenuhi seluruh pegawai KPK, aktivis antikorupsi, maupun publik dari semua kalangan. Kepada sejumlah staf di kantor antirasuah, Bambang rupanya telah membisiki kemungkinan dirinya dijegal kasus dugaan pidana. Bambang telah bersiap.

Kepala Divisi Humas Polri mengumumkan status Bambang sebagai tersangka pada Jumat siang dengan tuduhan memerintahkan orang lain menyampaikan kesaksian palsu di persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010. Penyidik menangkap Bambang  setelah menerima laporan kasus itu pada 19 Januari, diikuti surat perintah penyidikan dan penggeledahan pada 20 Januari, dan surat penangkapan terbit 22 Januari 2015. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER