Pengacara Nenek Asiani: Kami Kecewa, Kami Kecewa Full

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 19:00 WIB
Keputusan bersalah dinilai Supriono tidak mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
Nenek Asiani. (detik.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Situbondo memutus Nenek Asiani bersalah hari ini, Kamis (23/4) atas dakwaan pencurian kayu milik Perhutani.

Kuasa hukum Nenek Asiani, Supriono dari LBH Nusantara Situbondo, mengaku sangat kecewa dengan keputusan itu. Sebelumnya, dia berharap hakim akan membebaskan Nenek Asiani.

“Kami sangat kecewa dengan putusan hakim, kecewa full,” terang Supriono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dalam memberikan keputusannya, hakim tidak mempertimbangkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat berkaitan dengan kasus Nenek Asiani.

Hakim pun, tutur Supriono, tampaknya tidak mendengarkan hati nuraninya dalam melihat dan memutuskan kasus ini.

“Padahal, kalau dilihat dari sisi moral, meskinya hakim bisa lebih adil dalam memutuksan kasus Nenek Asiani. Hakim itu kan kepanjangan tangan tuhan,” katanya.

Selain tidak mempertimbangkan hal-hal di luar hukum, Supriono menilai, dalam memberikan penilaian terkait hukum pun, hakim tidak cukup adil.

Menurut dia, dari semua saksi yang diajukan ke persidangan, semuanya tidak ada yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana Nenek Asiani mencuri kayu jati milik Perhutani.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Situbondo, menjatuhi hukuman terhadap Nenek Asiani penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan.

Selain itu Nenek Asiani dikenai denda Rp 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan. Vonis yang dijatuhkan hakim ini hanya sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.

Nenek Asiani didakwa oleh jaksa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani Situbondo. Nenek yang tinggal di Desa Jatibedeng, Situbondo ini disebutkan melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasus Nenek Asiani ini menarik perhatian banyak pihak setelah cukup banyak media mengangkatnya. Berkat itu, banyak pihak yang memberikan bantuan untuk meringankan hukuman atau membebaskan perempuan berusia 70 tahun itu.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto yang memberikan jaminan dirinya untuk penangguhan penahanan Nenek Asiani. Bahkan Dadang datang langsung ke persidangan Nenek Asiani. Langkah ini juga dilakukan oleh Wakil Bupati Situbondo Rahmad memberikan jaminan tertulis yang memohon penangguhan penahanan.

Namun, Supriono menilai, langkah yang diambil oleh orang nomor 1 dan 2 di Situbondo ini tidak tulus. Nenek Asiani hanya dijadikan komoditas politik untuk menaikkan popularitas mereka berdua saja. Pasalnya, papar Supriono, santer disebutkan bahwa keduanya akan pisah jalan untuk maju sebagai calon bupati dalam Pilkada yang akan digelar pada 2015 nanti.

(hel/hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER