Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus terdakwa korupsi proyek pengadaan TransJakarta tahun 2012 dan 2013, Udar Pristono, didakwa mencuci duit gratifikasi yang ia terima sekitar Rp 6 miliar. Duit digunakan untuk membeli sejumlah rumah, apartemen, dan kondominium hotel atau kondotel.
"Udar membelanjakan uang yang diperoleh dari pemberian orang-orang yang tidak lagi diketahui namanya. Selain disimpan di bank dalam rekening tabungan, juga ada yang digunakan untuk membeli barang berharga yaitu rumah, apartemen, kondotel, dan kendaraan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4).
Pada tahun 2012, Udar membeli satu unit Apartemen Tower Montreal lantai 9 seharga Rp 2,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 17 September 2012, membeli satu unit Apartemen Tower Mirage lantai 32 atas nama orang lain, Lieke Amalua, dengan membayar uang muka sebesar Rp 1,4 miliar," katanya.
Pada tahun yang sama, Udar juga membelanjakan duit yang diduga gratifikasi senilai Rp 3,1 miliar untuk satu unit rumah cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Dia juga membeli dua unit Kondotel Aston Bogor Hotel dan Resort masing-masing senilai Rp 882 juta.
Selain itu, pada tempat yang sama juga dibeli satu unit kondotel senilai Rp 854 juta dan satu kondotel senilai Rp 882 juta atas nama istrinya, Lieke Amalia.
Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli satu kondotel Sahid Degreen Anyer senilai Rp 798 juta pada tahun 2013.
Di tahun yang sama, dia juga membeli satu Apartemen Tiper Superior senilai Rp 798 juta dan satu rumah di Blok Olive Fusion, Jalan Emerald 4 Nomor 6 senilai Rp 2,4 miliar. Tak hanya di bilangan Jakarta dan Bogor, Udar juga membeli Kondotel di Hotel Pullman dan Mercure, Bali. Total nilainya yakni Rp 3,27 miliar.
Deretan kendaaran bermotor juga dibeli seperti dua unit motor Kawasaki, dua unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil Toyota Navi, dan satu unit mobil Honda CRV.
Selain itu, duit Rp 475,5 juta diberikan untuk dua perempuan bukan keluarganya, Syntha Putri Satyaratu Smith dan Yanti Affandie.
Atas tindakan tersebut, Udar didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(meg)