Pimpinan KPK Berencana Datangi Mabes Polri Jika BW Ditahan

Rosmiyati Dewi Kandi & Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 16:58 WIB
Pimpinan KPK bersiap menjadikan diri mereka jaminan jika penyidik Polri jadi menahan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Aktivis melakukan aksi teatrikal menuntut PLT dan Pimpinan KPK, mengembalikan agenda pemberantasan korupsi kembali kejalurnya, Gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2015. (CNN Inonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto karena dinilai kooperatif. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo menjelaskan, dirinya bersama pimpinan lain sempat berencana mendatangi Mabes Polri jika Bambang ditahan.

"Kami pimpinan sepakat ke sana kalau Pak BW ditahan untuk menjamin penangguhan penahanan, pimpinan KPK menjadi jaminan," kata Johan dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (23/4).

Namun, rencana itu urung dilakukan setelah mendapat kepastian bahwa Bambang tidak ditahan penyidik Polri. "Tadi dijelaskan Pak Victor karena Pak BW kooperatif maka tidak ditahan, kami tidak perlu ke sana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menyiapkan surat perintah penahanan untuk ditandatangani Bambang. Namun keputusan penahanan Bambang memang belum final menunggu kepastian rumah tahanan (rutan) yang bisa menampung pimpinan KPK nonaktif itu.

"Beliau (Bambang) masih diperiksa penyidik saat ini, setelah diperiksa kami akan menyodorkan surat perintah penahanan," kata Victor kepada CNN Indonesia.

Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Januari lalu saat tengah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Berita penangkapan Bambang sempat dibantah Wakil Kepala Polri saat itu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saat menjawab pertanyaan Juru Bicara KPK kala itu Johan Budi Sapto Pribowo.

Jumat pagi itu, suasana tegang dan penuh tanda tanya memenuhi seluruh pegawai KPK, aktivis antikorupsi, maupun publik dari semua kalangan. Kepada sejumlah staf di kantor antirasuah, Bambang rupanya telah membisiki kemungkinan dirinya dijegal kasus dugaan pidana. Bambang telah bersiap.

Kepala Divisi Humas Polri mengumumkan status Bambang sebagai tersangka pada Jumat siang dengan tuduhan memerintahkan orang lain menyampaikan kesaksian palsu di persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010. Penyidik menangkap Bambang  setelah menerima laporan kasus itu pada 19 Januari, diikuti surat perintah penyidikan dan penggeledahan pada 20 Januari, dan surat penangkapan terbit 22 Januari 2015. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER