Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak delapan orang saksi kasus kesaksian palsu yang menjerat Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto diduga mengalami intimidasi. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak, pihaknya menerima laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal ini.
"Ada delapan saksi lapor ke LPSK, mereka diintimidasi pihak-pihak supaya mencabut laporan tentang BW (Bambang)," kata Viktor.
Tiga orang perwakilan LPSK kemudian mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim), Jakarta, untuk mempertanyakan apakah kedelapan orang tersebut memang benar saksi untuk kasus ini. "Kami bilang iya, mereka saksi dari kasus ini," ujar Viktor. (Baca juga:
Sempat Disodorkan Surat Penahanan, Bambang Kembali Bungkam)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Viktor, setelah mendapatkan konfirmasi dari Bareskrim, pihak LPSK kemudian pergi ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, untuk megecek para saksi.
Walau sudah mengklaim terjadi intimidasi, Viktor menyatakan tidak serta merta akan mengusut kejadian ini sebagai tindak pidana "Kami menunggu apa keterangan dari LPSK," ujarnya. (Baca juga:
Tak Ada Alasan Polisi untuk Tahan BW)
Bambang Widjojanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Hari ini, Bambang kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Sempat disimpulkan akan ditahan, Bambang akhirnya dilepaskan oleh penyidik.
Menurut Viktor, Bambang berkooperasi dengan penyidik dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan. Secara keseluruhan, menurutnya, ada 10 pertanyaan terkait kasus yang dilontarkan penyidik kepada Bambang.
(sip/sip)