Diperiksa Perdana KPK, Hadi Poernomo Dicecar 10 Pertanyaan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 18:08 WIB
Hadi Poernomo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi di KPK selama tujuh jam.
Bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo. (Detik Foto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengaku dicecar 10 pertanyaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hadi ditanyai soal kasus dugaan korupsi dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999.

Meski demikian Hadi enggan merinci pertanyaan detail yang dilontarkan oleh penyidik. Dia mengaku hanya memberikan jawaban sebagaimana mestinya. "Detailnya silakan tanya ke penyidik," ujar Hadi.

Bagaimanapun, Hadi mengaku bakal terus koperatif menjalani pemeriksaan. Tiga panggilan pemeriksaan sebelumnya tidak dia penuhi lantaran kala itu Hadi disibukkan oleh upaya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan gugatan itu belakangan dicabut oleh Hadi. "Kami sekarang fokus pada perkara ini. Itu saja dulu," ujar Hadi.

Hadi jadi tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen Pajak. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan permohonan keberatan wajib pajak BCA tahun 1999.

Meski demikian, Hadi mengaku kebijakan itu sudah sesuai aturan dan dia sama sekali tidak mendapatkan sepeser pun timbal balik dari BCA, baik berupa duit maupun saham. "Tidak ada sama sekali," ujarnya.

KPK akan Periksa BCA

Menurut Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo, kasus Hadi merupakan salah satu prioritas penanganan perkara di KPK. Johan mengharapkan kasus Hadi bisa rampung sebelum akhir tahun.

Meski demikian, kasus yang tekah mangkrak selama setahun itu belum juga melibatkan BCA yang bersinggungan dengan jeratan perkara Hadi. Hingga kini, pemeriksaan saksi tidak mencapai belasan orang dan belum juga melibatkan BCA.

Menanggapi hal itu, Johan memastikan pada saatnya tim penyidik KPK bakal memeriksa BCA. "Saya yakin pihak BCA akan diperiksa karena kasus ini terkait BCA. Tapi kapan pastinya harus dikonfirmasi ke penyidik," ujar Johan.

Hadi ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen Pajak 2002-2004. Nahas bagi Hadi, status tersangka itu dia sandang persis pada hari ulang tahunnya yang ke-67 pada 21 April 2014.

Penetapan status tersangka itu menjadi kado terburuk lantaran Hadi tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan pajak yang diajukan Bank BCA pada 2003. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar.

Berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh KPK, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi adalah dengan cara menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) pajak penghasilan (PPh) PT BCA tahun pajak 1999.

Bermula pada Juli 2003, Bank BCA mengajukan surat keberatan pengenaan pajak atas transaksi non-performing loan (NPL) atau kredit macet Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lantas pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh mengirimkan surat pengantar risalah yang berisi keberatan atas permohonan BCA tersebut kepada Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak. Surat itu lengkap dengan hasil telaah yang menyimpulkan permohonan keberatan wajib pajak Bank BCA ditolak.

Pada 17 Juli 2004 atau sehari sebelum jatuh tempo bagi Dirjen Pajak untuk memberikan keputusan final atas permohonan BCA, Hadi membuat keputusan yang mengagetkan. Dia balik mengirimkan nota kepada Direktorat PPh agar mengubah kesimpulan. Dari sinilah peran Hadi terendus.

Hadi meminta kesimpulan yang semula menolak agat diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Namun, belum selesai bawahannya mengubah risalah, 18 Juli 2004, Hadi justru menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) sebagai tindak lanjut telah diterimanya keberatan yang diajukan BCA.

Atas perbuatannya, pejabat asal Pamekasan, Jawa Timur, itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER